Pelestarian lingkungan di Jawa Timur terhimpit regulasi

a3e972da942aadf16d1285419ba3f180Sejatinya alam dan pemerintahan harus memiliki hubungan yang baik. Sebab tak jarang bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan yang terjadi adalah dampak dari regulasi pemerintah yang tidak memedulikan faktor lingkungan.

Salah satu wilayah di Indonesia yang paling terancam bencana ekologis akibat kebijakan yang tidak berkesinambungan adalah Jawa Timur. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mencatat, selama 2016 terdapat 69 regulasi yang mengancam ekologi di Jawa Timur.

Setidaknya ada 127 kasus lingkungan yang muncul di wilayah paling timur pulau Jawa itu pun beragam, dari mulai lahan pertambangan hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Data yang dirilis Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan adanya penurunan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jawa Timur dari 378 pada tahun 2012 menjadi 347 sepanjang tahun 2016.

Namun ternyata, penurunan jumlah IUP itu berbanding terbalik dengan luasan lahan pertambangan di Jawa Timur yang tercatat mengalami peningkatan dari 86.904 hektare pada 2012 menjadi 551.649 hektare pada 2016, atau naik hingga 535 persen.

Cepatnya laju pertambangan diprediksi pula telah menyebabkan 2.000 hektare lahan pertanian beralih fungsi.

“Semakin berkurangnya kawasan-kawasan hutan lindung, yang kemudian diubah menjadi hutan produksi, hutan produksi pun kadang kemudian diubah fungsinya menjadi hutan produksi terbatas yang kemudian dipakai sebagai pertambangan,” sebut Direktur Eksekutif Walhi, Rere Christianto, dalam VOA Indonesia, Selasa (10/1/2017).

Walhi Jawa Timur mencatat, ada 63 Wilayah Kerja Pertambangan dengan pembagian 31 Wilayah Kerja Pertambangan berstatus eksploitasi atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), dan 32 Wilayah Kerja Pertambangan berstatus eksplorasi.

“Ini wilayah-wilayah persawahan, ladang maupun area tangkap nelayan, yang mengakibatkan munculnya konflik sosial antara investasi itu sendiri, perusahaan-perusahaan ekstraktif pertambangan dan masyarakat yang sudah mengelola,” sambung Rere.

Selain pertambangan, konflik yang juga mengemuka adalah persoalan sumber daya air pada kawasan hulu seperti Malang Raya yang terjadi akibat ekspansi besar-besaran industri pariwisata.

Di kota Batu, seperti yang dilansir dalam ANTARA, dari 111 sumber mata air yang pernah tercatat, saat ini hanya tersisa 57 mata air. Hilangnya sumber mata air tersebut mulai terjadi pada 2001 setelah Batu secara administratif ditetapkan sebagai kota.

“Paling besar dampak dari investasi pariwisata, adanya Jatim Park, Museum Angkut dan lain-lain. Bahkan ada 81 hotel di kota sekecil Batu,” ujar Rere.

Bahkan, Pemkot Batu telah berencana mengurangi pasokan air untuk Kota Malang agar bisa memenuhi kebutuhan air untuk warganya. Persoalan lainnya adalah upaya masyarakat untuk penyelamatan sumber daya air tak jarang harus menghadapi ancaman konflik bahkan kriminalisasi.

Belum lagi masalah pencemaran, terutama pembuangan limbah B3 dan pengelohan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.

Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi mengatakan dalam Mongabay Indonesia, Jawa Timur bahkan masuk dalam provinsi yang darurat limbah B3. Ada beberapa wilayahnya, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Pasuruan, dan Surabaya.

“Di Pasuruan, kami menemukan tanah bekas galian C yang dipakai untuk tempat pengawasan yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucap Prigi.

Pemerintah pun disarankan untuk segera menghentikan laju investasi yang merusak lingkungan tersebut.

Di samping itu, Walhi Jatim juga meminta kepada pemerintah agar seluruh wilayah hulu sungai dijadikan kawasan lindung. Jika ada pola investasi di kawasan hulu, maka wajib menaati tata kelola dan memahami kawasan lindung. Sesuai aturan, dalam rentang 200 meter dari sumber mata air tidak diperbolehkan dibangun bangunan.

Belum lagi perlindungan untuk masyarakat yang berusaha menyelamatkan lingkungan. Oleh sebab itu, pada 2017 ini Walhi Jatim mendorong penguatan kapasitas hak masyarakat untuk bisa mengambil sendiri keputusan terhadap pengelolaan wilayahnya.

Alasannya mudah. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan apakah wilayahnya boleh dijadikan kawasan pertambangan.

(c)Beritatagar