WALHI Jawa Timur bersama dengan Malang Corruption Watch mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Jumat, (16/12/2016). Dalam pertemuan tersebut WALHI Jatim Dan MCW (Malang Corruption Word) ditemui langsung oleh Tridiyah Maestuti selaku Kepala Dinas BLH Kabupaten Malang.
Pada pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, WALHI Jatim mengungkapkan kedatangannya ke Kantor BLH Kabupaten Malang terkait dengan permintaan dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolahan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang atas nama M. Najib Salim Atamimi dan Khresna Dewantara Phroksakh.
“Kami datang kesini terkait dengan dokumen UKL-UPL penambangan pasir besi di Pantai Wonogoro yang belum diserahkan oleh pihak BLH Kabupaten Malang”, Ujar Rere Christanto selaku Direktur Ekslusif WALHI Jawa Timur.
Pihak BLH Kabupaten Malang menyatakan mematuhi hasil keputusan Mahkamah Agung dan bersedia menyerahkan dokumen UKL/UPL tersebut kepada WALHI Jawa Timur
“Kami sudah menyiapkan dokumen yang diminta WALHI Jawa Timur dan kami akan menyerahkannya hari ini” Ujar Tridiyah Maestuti selaku Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
BLH Kabupaten Malang menyerahkan dokumen UKL/UPL dua titik pertambangan di sepanjang pantai Wonogro.
Terkait dokumen tersebut Rere menambahkan, akan melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kita akan melakukan kajian secara hukum terlebihn dahulu. Apakah didalam dokumen tersebut terdapat pelanggarang hukum atau tidak. Setelah itu baru kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya”, Tambah Rere.
Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2014 Walhi Jatim meminta dokumen UKL/UPL pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro ke BLH Kabupaten Malang, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi. Walhi Jatim kemudian mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Jawa Timur terkait tidak diberikannya dokumen UKL/UPL tersebut. Proses sengketa informasi berlangsung panjang, sejak sidang perdana pada 14 April 2015, Majelis Sidang Komisi Informasi Publik baru menjatuhkan putusan pada 14 September 2015. Dalam amar putusannya Majelis Sidang sengketa informasi publik mengabulkan permohonan WaIhi Jatim, menyatakan bahwa dokumen UKL/UPL adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses dan memerintahkan kepada BLH Kab. Malang untuk memberikan seluruh data dan informasi yang diminta Walhi Jatim. BLH Kab. Malang kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan keberatan melalui PTUN Surabaya hingga ke tingkat Makamah Agung, akhirnya pada 18 April 2016, Makamah agung menguatkan keputusan Komisi Informasi Publik dan tetap menyatakan bahwa dokumen UKL/UPL adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses dan memerintahkan kepada BLH Kab. Malang untuk memberikan seluruh data dan informasi yang diminta Walhi Jatim.