Tolak Gugatan Warga Waduk Sepat, Hakim Dituding Tidak Pahami Gugatan

13886876_1122415464490505_3552841310065448629_n

Panasnya matahari siang ini tidak menyurutkan semangat puluhan warga dusun Sepat, Kelurahan Lakarsantri, Surabaya untuk datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran warga di Pengadilan Negeri Surabaya, tentunya untuk mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan hari ini, Rabu (28/9). Tidak hanya sekedar datang untuk mengawal sidang yang berlangsung, warga juga melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi yang di ikuti oleh puluhan warga sepat ini berujuannya untuk memberikan dukungan kepada tim hukum yang sedang berjuang di meja pengadilan.

“Aksi ini kami lakukan untuk mendukung tim kuasa hukum kita yang sedang berjuang di meja pengadilan, serta mendoakan agar putusan hakim nanti berpihak terhadap kepentingan masyarakat,” Ujar Darno koordinator aksi warga Sepat.

Putusan persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Citizen Law Suit warga sepat tidak diterima. Alasannya, bentuk gugatannya tidak memenuhi syarat sebagai sebagai gugatan Citizen Law Suit. Hal ini tentu membuahkan kekecewaan terhadap warga Sepat serta LBH Surabaya selaku kuasa hukum warga sepat.

“Hakim menyatakan bahwa gugatan warga sepat ini tidak sah, karena menurut hakimnya pembatalan SK tukar guling dan sertifikat HGB PT Ciputra hanya bisa dilakukan di PTUN. Hakim tidak memahami poin tuntutan kita adalah bahwa ada pelanggaran hukum pada SK tukar guling dan sertifikat HGB PT Ciputra dan karenanya harus dinyatakan tidak sah. Ini kan beda dengan permintaan pembatalan,” Kata Subagyo kuasa hukum warga Sepat.

Tanpa berfikir panjang, subagyo menyatakan akan melakukan koordinasi dengan warga untuk melakukan banding karena menganggap putusan hakim hari ini tidak memberi rasa keadilan kepada warga.

“Nanti kita akan koordinasi dengan warga untuk mengajukan banding. Perjuangan kita belum selesai, dan kita akan terus berjuang sampai kapanpun,” imbuh Subagyo

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Rere Christanto menyatakan bahwa tidak diterimanya gugatan warga oleh Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan ketidakmampuan pengadilan memahami ancaman kerusakan ekologis dari kebijakan tukar guling waduk sepat kepada PT Ciputra Surya. Rere juga menyayangkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjuk hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin persidangan ini, padahal kasus tukar guling Waduk Sepat ini adalah bentuk perusakan ekologi ruang kota.

“Waduk Sepat bukan satu-satunya waduk atau embung yang hilang di kawasan Kecamatan Lakarsantri dan sekitarnya, sebelumnya sebuah waduk yang dikenal masyarakat sebagai Waduk Jeruk juga sudah menghilang berubah menjadi kawasan pemukiman elit. Padahal, waduk-waduk tersebut mempunyai beragam fungsi dalam mayarakat. Secara ekologis, waduk menjadi habitat alami bagi berbagai jenis ikan dan burung lokal maupun migrasi. Keberadaan waduk sebagai bagian dari sistem pengairan yang selama ini digunakan juga turut membantu mengatasi banjir dan kekeringan bagi pertanian di sekitarnya” terang Rere lebih lanjut

Senada dengan kuasa hukum warga, Rere menyatakan bahwa WALHI Jatim akan segera berkoordinasi dengan warga untuk menyikapi putusan hakim dan menyiapkan langkah-langkah berikutnya.