Surabaya – Tim Penyidik gabungan antara Polda Jawa Timur dan Polsek Lakarsantri mendatangi warga Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kota Surabaya.Rabu, (7/9/2016). Kedatangan tim penyidik ini, guna menindak lanjuti laporan terkait pemalsuan dokumen waduk yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya. Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar Waduk Sepat melaporkan Kepala Badan Pertanahan Kota Surabaya ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen waduk. Pelaporan ini terkait dengan pernyataan di dalam Sertifikat Hak Guna yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Surabaya bahwa lahan tersebut adalah lahan pekarangan. Namun fakta lapangan mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan waduk yang masih aktif.
Setibanya di lokasi waduk, Tim penyidik gabungan yang berjumlah tujuh orang, nampak melihat-lihat kondisi disekitaran waduk Sepat. Pihak kepolisian ingin memastikan fakta dilapangan terkait pelaporan yang dilakukan oleh warga.
“Setelah saya di interograsi atas laporan warga, penyidik dari Polda datang ke lokasi untuk memastikan fakta yang ada di lapangan”, ungkap Dian Purnomo salah satu warga Dukuh Sepat.
Selanjutnya, Pihak kepolisian mengatakan kepada warga Dukuh Sepat akan melakukan pemanggilan para saksi dan pihak yang dilaporkan, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya.
“Mereka mengatakan kepada kami akan memanggil para saksi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang kami laporkan”, tambah Dian.
Seperti yang diketahui, terbitnya Sertifikat Hak Guna yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya mengancam keselamatan waduk Sepat karena akan dijadikan perumahan oleh PT Ciputra Surya. (sal)