Surat pemanggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Tingi (Kejati) Jawa Timur kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang, hal itu tidak dipenuhi oleh kedua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.
Pemanggilan Kejati itu, terkait dengan penyelidikan perkara dugaan penambangan pasir besi yang dilakukan oleh pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Koperasi Tambang Indonesia III M Najib Salim Atamimi dan pemegang IPR atas nama Kresna Dewanta Phrosakh, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Surat pemanggilan yang dilayangkan Kejati Jawa Timur itu, yakni Nomor : B-50U7/0.5.1/Fd.1/08/3016, ditujukan pada Bupati Malang dan ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur ES Maruli Hutagalung SH MH, pada 24 Agustus 2016. Sedangakan pemanggilan yang ditujukan kedua pimpinan SKPD tersebut, sesuai dengan nomor dikeluarkan izin penambangan yakni Nomor : 180/0009/IPR/421.302/2012 atas nama M Najib Salim Atamimi dan Nomor : 180/0024/IPR/421.302/2012 atas nama Kresna Dewanta Phrosakh.
Tambang pasir besi yang dieksploitasi oleh pemegang IPR itu, di wilayah Desa Tumpakrejo, Kecanatan Gedangan, Kabupaten Malang. Karena wilayah lokasi penambangan masih tercacat sebagai kawasan konservasi. Sehingga hal tersebut membuat Kejati memanggil pimpinan SKPD yang memiliki kewenangan mengeluarkan IPR, untuk sebagai saksi.
Menurut, Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch Zaiunddin, Minggu (6/11), saat dihubungi melalui telepon selulernya, dirinya sangat mendukung upaya Kejati Jawa Timur untuk mendalami dan mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Malang. Selain itu dalam catatan MCW, penambangan pasir besi di Kabupaten Malang penuh dengan masalah.
“Mulai dari bentuk peizinannya dan lokasi penambangannya, serta bagaimana izin diberikan dan berapa kontribusi yang diberikan kepada daerah,” paparnya.
Artinya, ia melanjutkan, Kejati punya banyak cara dan mekanisme untuk dilakukan dalam hal mengungkap dugaan korupsi pada sektor penambangan pasir besi dan perlu diingat, bahwa korupsi itu extra ordinary crime atau kejahatan tingkat tinggi. Sehingga harus ada upaya dan cara untuk mengungkap korupsi, dan itu juga extra ordinary crime.
Dijelaskan, jika melihat dari surat pemanggilan Kejati Jatim kepada Kepala BP2T dan Kepala Dinas ESDM, Kejati masih sedang melakukan penyelidikan, yaitu untuk mengumpulkan petunjuk dan barang bukti mengenai sebuah tindak pidana korupsi. Sehingga selanjutnya bisa dikembangkan ke tingkat penyidikan.
“Isi surat pemanggilan Kejati itu, jika kedua pimpinan SKPD tersebut akan dimintai keterangan dan dengan membawa dokumen-dokumen terkait,” terang Zainuddin.
Saat Bhirawa menanyakan kepada Koordinator Badan Pekerja MCW, apakah proses hukum akan berhenti ketika Kepala BP2T yang saat itu dijabat Razali, yang kini sudah meninggal dunia ? Ditegaskan Zainuddin, meski Razali sudah meninggal, namun Kejati masih bisa memproses, karena itu kan sistem dan birokrasi. Sedangkan izin-izin pertambangan itu ada mekanisme dan persetujuan dari lintas pemangku kebijakan, mulai dari legislatif, eksekutif, dan instansi ke atasnya. Apalagi, kata dia, jika penambangan pasir besi tersebut dikawasan konservasi atau hutan lindung. Sehingga apapun alasannya, tidak diperbolehkan melakukan eksplotasi dalam bentuk apapun.
“Dan jika ada kawasan sudah ditetapkan sebagai daerah konservasi, lalu ada pengusaha melakukan eksploitasi. Selanjutnya pihak terkait mengeluarkan izin penambangan, maka hal itu bisa menyalahi aturan,” tandasnya.
Sayangnya, Kepala ESDM Kabupaten Malang MT Wardhana Widhijanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya, untuk konfirmasi terkait surat pemanggilan Kejati Jawa Timur, meski terdengar nada sambung namun tidak diangkat.