Sidang Ditunda, Warga Sepat Kecewa

13962705_1122415327823852_7454990211906759780_nSurabaya – Kasus tukar guling Waduk Sepat dengan tanah PT Ciputra Surya yang berada di Kecamatan Pakal, hari ini (Rabu, 31/08/2016) memasuki sidang kesembilan. Agenda hari ini yakni pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dan Badan Pertanahan Nasional. Absennya jawaban dari Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak tergugat ketiga, menyebabkan sidang ditunda selama seminggu atau akan dilaksanakan kembali Rabu minggu depan.

Pihak kuasa hukum Warga Dukuh Sepat, Subagyo SH, mengatakan bahwa hari ini seharusnya adalah agenda untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. “Tergugat satu dan dua (Walikota dan DPRD Kota Surabaya) sudah memberikan jawaban. Kantor pertanahan yang masih minta kesempatan untuk memberi  jawaban di sidang berikutnya”. Tegasnya.

Setelah sidang selesai, puluhan warga keluar dari ruang sidang sambil melontarkan kekecewaanya. Mereka mempertanyakan mengapa pihak Pemerintah Kota dan Badan Pertanahan Nasional terkesan berbeli-belit dalam menjalani proses persidangan.

“Kami rela meninggalkan pekerjaan untuk bisa mengikuti jalannya persidangan. Kami tidak takut jika harus dikeluarkan dari pekerjaan kami, asal Waduk Sepat tidak jadi di huruk, tapi kami kecewa karena pihak tergugat (Pemkot, BPN, dan DPRD kota Surabaya) terkesan mengolor-olor persidangan” Ujar Dian Purnomo selaku perwakilan warga yang hadir dalam persidangan.

Walaupun kecewa, Warga Dukuh Sepat tetap akan memantau jalannya persidangan dan  menunggu jawaban dari seluruh pihak tergugat.

“kita akan terus memantau jalannya persidangan dan menunggu jawaban dari seluruh pihak tergugat” Tambah Dian

Seperti kita ketahui sebelumnya Badan Pertanahan Nasional tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat setelah permohonan intervensi PT Ciputra sebagai pihak tergugat ditolak oleh hakim. (Nuke)