Rilis Media
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur
Selasa (30/08/2016) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa informasi perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam amar putusannya yang bertanggal 18 April 2016, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan:
1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi
Persidangan hingga tahap Kasasi ini adalah bentuk penolakan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang untuk membuka informasi pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro. Sebelumnya, pada tanggal 27 Oktober 2014 WALHI Jawa Timur mengajukan permohonan informasi terhadap BLH Kabupaten Malang, namun tidak mendapatkan tanggapan sehingga harus dibawa melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Propinsi Jatim yang menghasilkan putusan untuk membuka informasi pertambangan pasir besi tersebut. Namun, BLH Kabupaten Malang kemudian mengajukan gugatan keberatan terhadap hasil putusan KIP Jatim tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pada sidang gugatan keberatan tersebut PTUN Surabaya menolak gugatan keberatan BLH Kabupaten Malang dan menguatkan putusan KIP Jatim. Tidak berhenti disitu, BLH Kabupaten Malang kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN Surabaya tersebut kepada Mahkamah Agung RI yang kemudian kembali ditolak.
Dengan dikeluarnya putusan ini, maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang memiliki kewajiban hukum untuk segera menyerahkan informasi pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang selama ini mereka tolak buka kepada publik. Jika BLH Kabupaten Malang tidak segera membuka informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Agung, maka WALHI Jatim akan mengajukan surat perintah eksekusi melalui pengadilan negeri setempat.
Untuk diketahui, Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang. Kemunculan usaha pertambangan diwilayah yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini yang mendasari pertimbangan WALHI Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi, untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, yang patut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya. Karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, terutama jika kita memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL. Sehingga jika merujuk pada fakta persidangan bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL melainkan hanya UKL/UPL saja maka nampak telah terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut.
Apalagi jika kita melihat kepada UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, maka dengan jelas dinyatakan bahwa Kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung dan karenanya tidak diperbolehkan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Oleh sebab itu, keengganan BLH Kabupaten Malang selama ini membuka dokumen lingkungan terkait aktivitas pertambangan di Pantai Wonorogo layak menjadi tanda tanya besar.
Pembiaran, atau bahkan pelanggaran perijinan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis tidak bisa terus dibiarkan. Kita tengah menghadapi konsekuensi dari semakin banyaknya wilayah-wilayah lindung yang rusak dengan bentuk peningkatan jumlah bencana ekologis setiap tahunnya di Jawa Timur. Oleh sebab itu, dengan dibacakannya putusan ini, WALHI Jawa Timur meminta BLH Kabupaten Malang untuk segera menyerahkan dokumen UKL/UPL terkait pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sesuai amanat persidangan. Karena kebutuhan membuka dokumen lingkungan pada usaha pertambangan pasir besi ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pemantauan praktek pertambangan yang ada dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis dan penyelamatan ruang hidup rakyat.
Kontak Media:
Rere Christanto – 083857642883 (Direktur Eksekutif)
Abdul Rohman – 085736055410 / 082131782900 (Manajer Pembelaan Hukum)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur
Jl. Karah no. 7H, Surabaya | (031) 8283217 | admin@walhijatim.or.id | walhijatim.or.id