“Waduk itu juga sebagai tempat sosial warga. Kalau waduknya hilang, warga kehilangan tempat sosial, kami tetap akan mempertahankan waduk tersebut”
Penggalan pernyataan Dian Purnomo menunjukkan bagaimana pentingnya waduk tersebut bagi warga Dusun Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya. Bagi warga, Waduk Sepat masih memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik secara ekonomi, ekologi, sosial dan budaya. Misalnya, waduk tersebut merupakan kawasan untukmengatasi persoalan banjir dan kekeringan. Tidak hanya berfungsi secara ekologis, Waduk Sepat biasa digunakan sebagai tempat pemancingan dan sumber pengairan pertanian. Waduk yang memiliki luas 66.750 meter persegi kini terancam keberadaannya. Melalui Surat Keputusan Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 pemerintah kota Surabaya menukar guling waduk tersebut untuk dijadikan perumahan elit oleh PT Ciputra Surya.
Bekas warung yang dahulunya berfungsi sebagai tempat berkumpul warga di sekitar Waduk Sepat. Ketika Waduk Sepat tutup, warung tersebut pun ikut tutup. Terlihat pula pembatas wilayah berupa tembok tinggi yang memisahkan Waduk dengan Perkampungan Warga
Kerja bakti yang dilakukan oleh Bapak-Bapak di sekitar pembatas Waduk Sepat dengan perkampungan Warga Sepat dalam rangka memperingati istighozah yang dilaksanakan setiap Kamis malam.
Ibu Warga Sepat mengikuti aktivitas Sekolah Hukum yang dilaksanakan setiap Hari Minggu di salah satu rumah warga. Sekolah Hukum merupakan sarana edukasi kepada warga mengenai pengetahuan berupa hukum dan strategi perlawanan yang harus dilakukan warga agar lebih terorganisir.
Peran kaum perempuan melakukan aksi dan mengirimkan somasi atau notifikasi sebagai bentuk peringatan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya untuk mencabut SK Walikota Tahun 2008 mengenai kepemilikan Waduk Sepat. Aksi ini dilakukan pada September 2015 di depan Kantor DPRD Kota Surabaya.
Suasana aksi di depan kantor DPRD Kota Surabaya (September 2015). Massa terdiri dari Warga Sepat, LSM, dan kelompok mahasiswa memenuhi gedung tersebut.
Lautan massa yang terdiri dari mahasiswa, warga Sepat, dan beberapa gabungan LSM mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya untuk menuntut keadilan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Surabaya agar fungsi waduk sebagai wilayah resapan air dapat kembali seperti sedia kala.