Pengajuan Intervensi Ditolak, PT Ciputra Tidak Berhak Terlibat Sidang

13900089_1122415747823810_3718873087792711854_n (1)

Surabaya-Warga Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meninjau langsung hasil keputusan hakim mengenai gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya. Sidang ke enam ini merupakan sidang penetapan keputusan hakim terkait  masuk atau tidaknya PT Ciputra sebagai tergugat intervensi dalam kasus ini. Rabu, (28/8/2016)

Pada sidang ini PN Surabaya memutuskan PT Ciputra Surya, Tbk tidak dapat  melakukan intervensi terhadap gugatan yang dilakukan oleh Warga Sepat karena PT Ciputra adalah perusahaan bukan  penyelenggara negara..

Hal ini pun dibenarkan oleh Subagyo, lawyer warga Waduk Sepat, “Hakim bertindak benar  karena gugatan Citizen Law Suit merupakan gugatan warga negara kepada penyelenggara negara, bukan korporasi. Pihak Ciputra sebagai korporasi tidak boleh ikut campur.” Ujarnya.

Menanggapi keputusan ini, Dian Purnomo selaku warga Sepat mengatakan bersyukur hakim telah mengambil keputusan yang sangat bijak dan bisa melihat permasalahan ini secara adil.“Kami merasa senang dan bersyukur, PT Ciputra tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat intervensi”, Ungkap Dian Purnomo.

Dian Purnomo juga menambahkan bahwa hasil keputusan sidang hari ini bukanlah akhir perjuangan, karena tujuan perjuangan warga adalah pencabutan SK walikota yang akan mengakibatkan hak kolektif warga terhadap Waduk Sepat akan berpindah tangan kepada PT Ciputra Surya.  Warga akan tetap menyiapkan kebutuhan sidang berikutnnya, seperti  saksi, alat bukti, dan saksi ahli. “Kami Siap menghadapi semua tahapan berikutnya.” tegasnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, pada tanggal 31 agustus 2016. (Sal)