KBR, Surabaya- Warga di sekitar Waduk Sepat, Surabaya, Jawa Timur, melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional kota itu ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen waduk. Hal ini terkait rencana tukar guling waduk tersebut kepada pengembang PT Ciputra Surya untuk dijadikan perumahan mewah.
Warga Sepat, Dian Purnomo, menyatakan Kepala BPN telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan itu. Sebab dalam SHGB dituliskan pekarangan padahal lokasi itu berupa waduk.
“Kami membawa SHGB dan juga foto sesuai keadaan yang sebenarnya sebagai bukti bahwa SHGB itu tidak sesuai faktanya,” jelasnya kepada KBR, Rabu (10/8/2016) siang.
“Karena SHGB tersebut menyatakan pekarangan, padahal objeknya berupa waduk,” tandasnya lagi.
Dian menambahkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan waduk itu. Kata dia, belum pernah ada rembug desa yang dilaksanakan. Adapun mediasi antara warga dan pengembang berakhir buntu karena perusahaan tetap ingin melangsungkan pembangunan. “Jadi kami menganggap banyak kecacatan hukum,” ujarnya.
Jelas Dian, warga menolak pembangunan di Waduk Sepat dengan alasan lingkungan dan budaya. Sebab, pembangunan di waduk akan menyebabkan banjir karena daerah resapan hilang. Selain itu, lokasi tersebut jadi tempat tradisi sedekah waduk sebelum Ramadhan. “Waduk itu harus dikembalikan kepada warga untuk dikelola warga,” jelasnya.
Waduk Sepat telah ditukar oleh Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya pada tahun 2008 dengan melepaskannya kepada PT Ciputra Surya. Warga Sepat telah mensomasi Walikota dan DPRD Surabaya untuk mencabut surat keputusannya, namun permintaan itu tidak digubris.