SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyoroti delapan kawasan lindung di Kabupaten Malang yang terindikasi akan beralih fungsi menjadi hutan produksi terbatas. Peralihan fungsi ini karena akan dijadikan kawasan pertambangan.
Satu dari delapan tempat itu sudah beralih fungsi yakni Pantai Wonogoro di Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Menurut Purnawan D Negara dari Walhi Jatim, Pemkab Malang sudah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pantai Wonogoro.
“IPR itu diberikan kepada satu koperasi dan dua individu, sejak 2012 sampai 2017,” ujar Pupung, panggilan akrab Purnawan dalam diskusi ‘Petaka Pengelolaan Tambang’ di Malang Corruption Watch (MCW) Malang, Senin (13/6/2016).
Meskipun sudah keluar IPR, Walhi Jatim belum mendapatkan kepastian apakah kawasan itu sudah diubah menjadi Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) yang menjadi syarat sebelum keluarnya IPR.
Tujuh pantai lain yang disebut Walhi adalah kawasan Kondang Iwak, Pantai Jonggring Saloko, Kondang Pakem, Kondang Menjangan, dan Kondang Bandung, Pantai Jelangkong, dan Pantai Licin.
Semua kawasan ini berada di pesisir pantai selatan, yang berbatasan dengan hutan lindung Perhutani. Kawasan pantainya disebut sebagai kawasan lindung juga.
“IPR-IPR diduga sudah turun, dan tinggal menambang,” lanjutnya.
Penambangan itu menunggu peralihan fungsi kawasan setempat. Kawasan pesisir selatan Malang kaya akan pasir besi, seperti halnya pesisir Jember dan Lumajang. Berdasarkan data dari MCW, luas tambang pasir besi di Kabupaten Malang mencapai 50,29 hektare sampai 2014.
Pemkab juga sudah mengeluarkan 85 izin tambang, yang terdiri dari 49 izin pertambangan rakyat (IPR), tujuh izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi, 12 IUP Produksi, dan satu izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
“Mengingat betapa kaya dan luasnya pertambangan pasir besi di Kabupaten Malang, tetapi sumbangan untuk PAD tidak signifikan. Seharusnya pertambangan rakyat itu ya untuk rakyat sekitar. Karena IPR diberikan kepada rakyat setempat, bukan orang di luar kawasan itu,” imbuh Hayyik Ali, Wakil Koordinator MCW.
Karenanya baik MCW maupun Walhi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi IPR di Kabupaten Malang. Sejak tahun 2015, izin tambang dikeluarkan oleh gubernur.
“Bahkan sudah minta kepada Pemprov untuk moratorium izin tambang, supaya ada evaluasi terutama terhadap tambang yang diindikasikan bermasalah,” tegas Pupung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparansi Internasional Indonesia (TII) Dadang Trisasongko yang hadir dalam diskusi itu menambahkan jika sektor pertambangan merupakan sektor yang sangat beresiko suap paling besar bersama konstruksi dan migas.
“Pertambangan juga menjadi lapangan usaha yang membayar suap paling besar,” ujar Dadang.