BANYUWANGITIMES, JEMBER – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menilai, pemerintah provinsi gagal melakukan penataan kawasan di Jatim. Salah satu ukurannya adalah, banyaknya problem yang muncul di kawasan pesisir selatan Jatim akibat dikeluarkannya izin konsesi pertambangan oleh pemerintah provinsi.
“Padahal RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nasional dan Jatim menggarisbawahi jika kawasan selatan Jawa, termasuk di Jatim adalah kawasan rawan bencana tsunami,” tegas Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Rere Christanto, saat menggelar konferensi pers di Ebiz Hotel Jember, Minggu (5/6/2016).
Menurutnya, penataan kawasan di pesisir selatan, seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana, sehingga keputusan pemerintah untuk melepas kawasan selatan Jawa menjadi wilayah pertambangan menjadi ironi dengan dokumen RTRW tersebut.
Selain itu, Walhi mencatat, kerusakan hutan di Jatim juga menjadi titik kritis pengelolaan kawasan. Saat ini, luas total izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang di Jatim seluas 3.983 hektar lahan. Akibat eksploitasi berlebihan ini, setidaknya 608.913 hektar lahan hutan di Jawa Timur ada dalam kondisi kritis.
“Tingkat kerusakan yang sedemikian masif ini adalah indikasi penting adanya upaya kebijakan secara sistematis untuk membunuh Jawa dengan krisis ekologis,” sambungnya.
Oleh karenanya, imbuh Rer, pemerintah tak boleh melakukan pembiaran terhadap konflik-konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup. Apalagi konsekuensinya jelas kian banyak kawasan lindung yang rusak yang berdampak terhadap menjamurnya bencana ekologis tiap tahunnya.
“Oleh sebab itu, pemprov maupun jajaran pemerintah daerah harus membuat gebrakan untuk menghasilkan kebijakan yang mampu mencegah berulangnya konflik-konflik sumber daya alam. Diantaranya, mengenai ketegasan aturan tata kelola lingkungan hidup, penataan dan perlindungan kawasan yang memiliki nilai penting secara ekologis,” tandasnya.
Ditambakannya, kegagalan penataan kawasan tersebut juga bisa dilihat dari pelepasan kawasan secara besar-besaran oleh pemprov untuk konsesi pertambangan di Madura dan kepulauan. Pada wilayah ini, konsesi untuk pertambangan migas telah hampir menutupi seluruh wilayah daratan dan perairan lepas pantainya.
“Padahal sebagai kawasan dengan ciri khas pulau dan kepulauan kecil, Madura dan kepulauannya memiliki infrastruktur ekologis yang lebih terbatas bila dibandingkan dengan pulau-pulau besar lainnya,” jelas Rere.
Sehingga, kata dia, berjubelnya kawasan konsesi migas di kawasan ini, menjadi ancaman tersendiri bagi keselamatan ruang hidup rakyat setempat.