Sawah Tengah Kota di Trenggalek Terancam Hilang

-var-www-html-kbr.id-layouts-uploads-thumb-Sawah Kota di Trenggalek 2_740x450KBR, Trenggalek – Lahan persawahan di tengah kota di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terancam hilang. Pasalnya, Bupati Trenggalek Emil Elestianto Daedak berencana mengalihfungsikan areal sawah di tengah kota menjadi ruang terbuka hijau ataupun fasilitas publik lain, yang mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini.

Ia pun menganggap, areal sawah di tengah kota tak memberikan kontribusi maksimal bagi perkembangan ekonomi dan kemajuan kota. Bahkan, sawah di tengah kota menghambat pembangunan.

Itu sebab, Bupati Emil Elistianto bakal mengajukan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pembatasan alih fungsi areal persawahan, ke DPRD setempat. Ia menilai, aturan pembatasan itu tak sejalan dengan kondisi faktual.

“Jadi ada urgensi untuk mengkaji ulang Perda RTRW, apalagi memang kami sedang merencanankan pembangunan lima tahun ke depan dan kebutuhan lahan untuk proses pembangunan itu cocok dengan RTRW,” jelas Emil Elestianto di Trenggalek, Sabtu (4/6/2016).

Terlebih, hampir seluruh areal persawahan di dalam kota tersebut merupakan aset milik pemerintah kabupaten. 

“Kita di tengah kota, tapi kok semua harus dijadikan sawah, sedangkan manfaatnya kepada masyarakat untuk kepentingan umum, untuk mendorong ekonomi yang lebih signifikan malah tidak jadi terlaksana,” imbuhnya.

Sehingga, ia menegaskan, poin dalam Perda RTRW terkait pembatasan alih fungsi lahan persawahan menjadi tak relevan untuk diterapkan.

Tak hanya soal pembatasan alih fungsi areal persawahan, Bupati Emil Elistianto juga menilai sejumlah poin dalam Perda RTRW tak sinkron dengan kondisi di lapangan dan perlu direvisi.

(c) KBR.id