Pembungkaman Aspirasi Warga Waduk Sepat Atas Nama Pelantikan Walikota

PERS RELEASE WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR

sepat2Rabu, 17 Februari 2016, Pukul 09.00 WIB, Ratusan Warga Waduk Sepat yang terletak di Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan  Lakarsantri, Kota Surabaya, bersiap-siap berangkat menuju Balai Kota untuk melakukan aksi damai. Sehari sebelumnya, pukul 14.00 WIB, Warga Waduk Sepat telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polrestabes Surabaya. Sayangnya niat baik warga tersebut dihalang-halangi secara paksa oleh 1 kompi anggota Sabhara dari Polrestabes Surabaya. Sepasukan Polrestabes Surabaya datang dengan senjata lengkap, menghadang warga di depan pintu keluar Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. Polres Surabaya memaksa warga untuk tidak berangkat menuju Balai Kota Surabaya.

Warga Waduk Sepat berencana melakukan aksi dalam rangka menagih janji  Walikota Surabaya agar mencabut SK Walikota Surabaya Nomor  188.145.366/436.1.2/2008 Tentang Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar  Menukar Terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Eks Ganjaran/Bondo Desa di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Keluarahan Babat Jerawat,  Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, dengan Tanah Milik PT. Ciputra Surya.

Sejak malam hari (16 Februari 2016), warga waduk sepat sudah  diintimidasi oleh personel Polisi. Beberapa personel polisi sepat 4mendatangi  rumah warga, memaksa warga untuk membatalkan rencana aksi di Balai  Kota. Bahkan, anggota PDI-P Surabaya juga ikut melakukan hal yang sama. Mereka mendatangi rumah warga dan memaksa warga untuk tidak melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota.

Belum sampai berangkat dari desanya, warga sudah dihadang oleh 100 an personel Polrestabes Surabaya. Warga pun sempat bernegosiasi dengan  Polisi, namun sayangnya Polisi tetap menghadang warga dengan alasan tidak adanya pemberitahuan kepada Polrestabes Surabaya tentang aksi tersebut. Alasan yang dibuat-buat, karena faktanya Polisi telah  menerima surat pemberitahuan kepada Polrestabes Surabaya sehari sebelumnya.

Hingga pukul 14.00 WIB, anggota Polrestabes Surabaya masih menghadang warga waduk sepat di depan jalan desa. Mereka menghalang-halangi warga  dengan senjata lengkap dan melakukan intimidasi agar warga membubarkan diri.

Lagipula, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Artinya, tidak ada alasan apapun bagi Polrestabes Surabaya untuk menghalang-halangi aksi demonstrasi  Warga Waduk Sepat ke Balai Kota Surabaya.

Tentu, pembungkaman ini berkaitan dengan dilaksanakannya pelantikan Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.  Aspirasi warga waduk sepat sengaja dibungkam agar pelantikan Walikota Surabaya berjalan  seolah-olah tanpa protes. Padahal, kasus waduk sepat adalah problem lama yang hingga kini belum diselesaikan oleh Risma sebagai Walikota. Risma bahkan berpihak pada PT. Ciputra Surya, pengembang yang akan  membangun perumahaan elit di atas Waduk Sepat.

Sehubungan dengan hal ini, maka kami Warga Waduk Sepat, beserta Tim Advokasi Waduk Sepat yang terdiri dari LPBP, Walhi Jatim, LBH Surabaya, CMARs Surabaya, SCCC, dan Pusham Surabaya, menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.      Meminta KAPOLRI untuk mencopot KAPOLRESTABES Surabaya karena telah melanggar Undang-Undang Nomo 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2.      Meminta PROPAM dan Komisi Kepolisian RI untuk menindak  KAPOLRESTABES Surabaya karena adanya pelanggaran kode etik.
3.      Menagih janji Tri Risma Harini, sebagai Walikota Surabaya untuk mencabut SK Walikota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tentang  “Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/Bondo Desa di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan
Lakarsantri, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Dengan Tanah Milik PT. Ciputra Surya”

Kontak Media:
Rere Christanto (Walhi Jatim): 083857642883
Dian Purnomo (Warga Waduk Sepat): 081252234497