PERS RELEASE WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR
Melanjutkan proses pelaporan pidana lingkungan yang diajukan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Batu Syamsul Bakri serta Direktur PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri, Willy Suhartanto terkait pembangunan The Rayja Batu Resort di kawasan perlindungan sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu pada 22 Juli 2014, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur kembali akan mendatangi Polda Jatim untuk memberikan keterangan dan menyerahkan tambahan alat bukti. Laporan dengan nomor LP/2008/VII/2014/SUS/JATIM yang diajukan ke Polda Jatim terhadap pihak-pihak yang telah disebutkan diatas, dilakukan WALHI Jatim berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri melakukan usaha pendirian bangunan yang kemudian dikenal sebagai The Rayja Batu Resort di wilayah yang masih merupakan kawasan lindung sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu. Usaha ini mendapatkan perlawan dari warga desa Bulukerto dan Bumiaji Kecamatan Bumiaji, serta desa Sidomulyo, Kecamatan Batu yang tergabung dalam FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air) yang selama ini telah menggunakan sumber mata air Umbul Gemulo untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Perlawanan dari warga ini kemudian direspon oleh pihak The Rayja dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga dengan cara melaporkan warga dengan tuduhan melakukan perusakan dan mengambil material bangunan. Pihak The Rayja juga melakukan gugatan perdata senilai 30 Milyar terhadap salah satu perwakilan FMPMA, H. Rudi yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan jalan melakukan provokasi dan intimidasi serta melakukan aksi demonstrasi dan berkirim surat yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan The Rayja. Gugatan perdata ini kemudian kalah di Pengadilan Negeri Malang pada 21 Juli 2014, bahkan gugatan balik warga atas usaha pendirian The Rayja dimenangkan oleh Majelis hakim dengan salah satu poin keputusannya adalah bahwa ijin mendirikan bangunan milik The Rayja tidak memiliki kekuatan hukum.
Hasil putusan PN Malang ini juga yang memberikan semangat perlawanan warga terus menguat dan bersama WALHI Jatim, mendukung pelaporan atas Kepala KPPT Kota Batu dan pihak PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri. “Kita membuat laporan merujuk pada pasal 109, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 114, dan pasal 115 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan” Jelas Rohman, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan WALHI Jatim.
Pasal 109 UU PPLH mengatur sanksi terhadap mereka yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Pendirian The Rayja sendiri tidak memiliki ijin lingkungan meskipun sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan. Padahal syarat pemberian ijin usaha atau kegiatan adalah memiliki ijin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU PPLH. Karenanya pasal 111 mengatur sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan ijin usaha tanpa terlebih dahulu memiliki ijin lingkungan. Sedangkan pasal 114 dan 115 UU PPLH mengatur pemberian sanksi terhadap mereka yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.
“Kita tidak bisa membiarkan persoalan Umbul Gemulo berlarut-larut, karena itu Polda Jatim harus tegas melaksanakan perintah Undang-undang. Kalau kita tidak menjadikan persoalan lingkungan hidup sebagai masalah yang serius, maka kita akan segera menghadapi krisis ekologis yang semakin besar.” terang Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim.
Pembangunan The Rayja telah nampak jelas mengancam keberlanjutan sumber mata air Umbul Gemulo. Hasil penelitian WALHI Jatim telah menemukan bahwa pembangunan besar-besaran di wilayah Batu dan sekitarnya yang tidak mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan telah menyebabkan banyaknya sumber mata air yang rusak dan mati. Penghancuran terhadap hak rakyat atas air adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi warga dan hak asasi manusia. Maka hukum harus bertindak tegas! Dan ketegasan itu akan nampak dari keberanian untuk menghentikan pembangunan yang jelas-jelas mengancam keselamatan rakyat. Jangan lagi menjadikan masyarakat sebagai tumbal investasi.
Kontak Media:
• Ony Mahardika (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim) – 082244220111
• Abdul Rohman (Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan WALHI Jatim) – 081333105215
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Jawa Timur
Jl. Kutisari Indah Barat IX, No. 15 Surabaya.
Telp/Fax : 031- 8490756.
edjatim@yahoo.com
www.walhijatim.or.id