WALHI JATIM: Ini Adalah Hari-nya Pejuang Lingkungan Hidup!

PERS RELEASE WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR
PN Malang Terima Gugatan Warga Umbul Gemulo dan Menghukum The Rayja


Aksi Solidaritas Utk Kasus GemuloTanggal 21 Juli 2014 menjadi hari yang bersejarah bagi perjuangan keadilan lingkungan hidup, terutama bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan kelestarian sumber mata air Umbul Gemulo. Sidang putusan gugatan antara PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri / hotel the Rayja melawan masyarakat dari tiga desa (desa Bulukerto dan Bumiaji, Kecamatan Bumiaji serta desa Sidomulyo, Kecamatan Batu – Kota Batu) akhirnya menyatakan bahwa perjuangan masyarakat yang berusaha menyelamatkan kelestarian sumber mata air Umbul Gemulo bukan merupakan perbuatan melawan hukum, justru pendirian hotel di wilayah lindung sumber mata air-lah yang dinyatakan majelis hakim PN Malang sebagai tindakan melanggar hukum.

Lebih lengkapnya, hasil keputusan majelis hakim pada intinya menyatakan sebagai berikut :
1. Dalam rekomendasi IMB tidak mempertimbangkan UKL/UPL;
2. Izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Surat Sekretaris daerah Kota Batu yang memerintahkan penghentian pembangunan Hotel The Rayja  sudah sesuai dengan kewenangannya;
4. Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak memenuhi syarat perizinan  – tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Tidak ada fakta baik dalam bukti elektronik, foto, video maupun saksi yang menyatakan bahwa Tergugat (H. Rudi) melakukan fitnah, memprovokasi maupun merusak fasilitas atau kepunyaan PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri;
6. Bahwa FMPMA bukan badan hukum yang mampu melakukan tindakan hukum, FMPMA adalah forum silaturahmi pejuang lingkungan;
7. Bahwa pembangunan Hotel harus melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak pembangunan;
8. Bahwa peizinan IMB merupakan perizinan yang cacat; karena lokasi pembangunan Hotel The Rayja berjarak 150 meter;
Mengenai gugatan balik (rekovensi) :
1. Bahwa pembangunan Hotel The Rayja masih dalam kawasan konservasi karena berjarak 150 meter;
2. Bahwa izin mendirikan bangunan tidak disertai dengan dokumen lingkungan sehingga tidak memenuhi syarat peizinan lingkungan;
3. Penggugat berhak mengajukan ganti rugi tetapi tidak bisa mengatas namakan masyarakat, jadi ganti kerugian atas 9000 warga tidak bisa diterima;

Dalam putusan rekonvensi;
1. Menyatakan tergugat Rekonvensi (PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri) melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Menghentikan pembangunan Hotel The Rayja;
3. Membayar ganti rugi penggugat rekonvensi (H. Rudi) sebesar 2 juta rupiah;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar 3 juta rupaih + 1 ribu rupiah;

Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak hotel the Rayja telah menggugat H. Rudi, salah satu masyarakat yang tergabung dalam FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan memprovokasi aksi penolakan terhadap pembangunan hotel the Rayja. Aksi masyarakat ini kemudian didukung dengan turunnya rekomendasi dari beberapa instansi seperti Kementrian Lingkungan Hidup, Ombudsman, dan Komnas HAM yang kesemuanya menyatakan bahwa pembangunan hotel the Rayja telah melanggar berbagai peraturan dan perundang-undangan. Menghadapi gugatan ini tidak membuat nyali masyarakat ciut, justru semakin menggelorakan semnagat perjuangan pembelaan terhadap lingkungan hidup mereka, ini yang kemudian mndasari masyarakat balik melakukan gugatan (rekonvensi) terhadap hotel the Rayja.

Jalan panjang perjalanan masyarakat mendapatkan keadilan bukan sesuatu yang didapatkan secara mudah. Bahkan ditengah proses persidangan harus terjadi penggantian hakim karena kebutuhan untuk menghadirkan hakim bersertifikasi lingkungan dalam memimpin sidang ini. Kehadiran hakim bersertifikasi lingkungan pada persidangan kali ini terbukti menjadi faktor pendukung bagi penegakan hukum pada konflik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup sebagai mana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup di pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang menghadapi kasus-kasus terkait lingkungan hidup.

Lebih lanjut, persidangan ini juga membuktikan bahwa Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dengan tegas telah menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” bisa menjadi pijakan yang kuat bagi semua orang untuk tidak takut dalam usahanya memperjuangkan lingkungan hidup. Hasil persidangan ini adalah pengingat dan penguat  kepada semua pejuang lingkungan hidup dimanapun yang tengah menghadapi konflik bahwa perjuangan kita semua mempunyai harapan untuk meraih kemenangan baik di ranah hukum maupun di luar wilayah legal formal, bahwa semua orang yang tengah memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya dimanapun untuk tidak mengendorkan perlawanannya, dan bahwa lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan bukan sesuatu yang mustahil untuk didapatkan.

Pada akhirnya, meskipun hasil persidangan ini memberi angin segar bagi masyarakat yang tergabung dalam FMPMA namun perjuangan ini belum berakhir, proses panjang berikutnya masih terus menanti. Kita telah memiliki preseden baik bahwa keberadaan hakim bersertifikasi lingkungan dan penegakan pasal 66 UU PPLH telah memberi hasil memuaskan bagi perjuangan penyelamatan sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu. Karena itu patut kita apresiasi perjuangan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang lestari dan berkelajutan ini dengan menjadikan tanggal 21 Juli 2014 sebagai “Hari Pejuang Lingkungan Hidup” sebagai pengingat bersama bahwa semua pejuang Lingkungan Hidup memiliki perlindungan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.


Kontak Media:
• Ony Mahardika (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim) – 082244220111

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Jawa Timur
Jl. Kutisari Indah Barat IX, No. 15 Surabaya.
Telp/Fax : 031- 8490756.
edjatim@yahoo.com
www.walhijatim.or.id