Pers Release
Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Jawa Timur (WALHI Jatim)
Malang Corruption Watch (MCW)
Senin, 5 Mei 2014, sidang gugatan pihak The Rayja Resort terhadap H. Rudy warga Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang merupakan anggota FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air), terkait pembangunan Hotel yang dinilai masyarakat akan merusak kelestarian sumber mata airnya, akan mengagendakan pendapat Komnas HAM terkait unsur-unsur pelanggaran hak yang terjadi dalam kasus ini. Terkait kelanjutan persidangan ini, warga kembali mengingatkan bahwa hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi setiap manusia, karenanya hakim baru, Bambang H Mulyono yang telah bersertifikasi lingkungan diharapkan bisa lebih memiliki perspektif lingkungan dalam mengambil keputusan terkait kasus Umbul Gemulo.
Perihal kebutuhan akan perspektif hukum yang peduli kelestarian lingkungan, sejak awal warga telah meminta PN Malang untuk menghadirkan hakim bersertifikasi lingkungan guna memimpin persidangan ini sebagai mana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup di pengadilan.
“Kami mengharapkan bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat yang adil bagi para pejuang lingkungan. Jika aksi masyarakat yang berjuang melestarikan lingkungan kemudian dihukum oleh pengadilan, kemana lagi masyarakat bisa berharap keadilan? Karena itu kami menuntut hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin sidang ini” tutur Aris, koordinator aksi warga.
Tuntutan masyarakat agar persidangan dipimpin hakim bersertifikasi lingkungan kemudian direspon oleh PN Malang dengan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang kemudian menunjuk Eddy Parulian Siregar, SH, MH dari PN Sidoarjo untuk memimpin sidang. Penunjukkan ini yang kemudian menjadi polemik, karena kemudian diketahui bahwa Eddy Parulian Siregar belum memiliki sertifikasi lingkungan. Mahkamah Agung kemudian menunjuk Bambang H Mulyono, SH sebagai penggantinya.
“Kehadiran hakim bersertifikasin lingkungan ini adalah sebuah urgensi, mengingat kasus kejahatan lingkungan tak sedikit jumlahnya yang jika tidak ditangani oleh hakim yang benar-benar memiliki perspektif lingkungan yang benar pada akhirnya akan semakin mempercepat degradasi lingkungan yang sekarang semakin massif” tutur Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim.
Karena itu, masyarakat meminta proses peradilan kali ini dapat berlangsung netral dan berimbang serta keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kebutuhan penyelamatan lingkungan hidup. Selain itu, masyarakat mengharapkan keberadaan hakim baru dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kebutuhan masyarakat akan lingkungan hidup yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia. “Perspektif lingkungan yang baik bisa ditunjukkan dari kemampuan hakim mengungkap fakta-fakta pengadilan yang kuat berdasar pertimbangan lingkungan hidup. Saya pikir masih cukup waktu hakim yang baru untuk mempelajari proses persidangan yang telah berjalan dan mengambil keputusan sesuai dengan pembuktian yang hadir di tengah pengadilan” tutur Ony lebih lanjut.
Signifikansi penggantian hakim kasus Umbul Gemulo akan diuji melalui proses pengadilan ini, apakah memang hakim bersertifikasi lingkungan sebagaimana ditunjuk oleh Mahkamah Agung akan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan penyelamatan lingkungan hidup atau tidak. Masyarakat akan terus memantau benarkah masih ada komitmen pengadilan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang menghadapi kasus-kasus terkait lingkungan hidup.