Pengadilan Negeri Malang Siapkan Hakim Bersertifikasi Lingkungan Dalam Kasus Sumber Umbul Gemulo

SaveGemuloMemasuki sidang ke-3 (tiga) gugatan pihak The Rayja Resort terhadap H. Rudy warga Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang merupakan koordinator FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air), terkait pembangunan Hotel yang dinilai masyarakat akan merusak kelestarian sumber mata airnya, Pengadilan Negeri Malang mengabulkan permintaan warga agar menunjuk hakim yang telah bersertifikasi lingkungan untuk memimpin persidangan tersebut. Selasa (10/12/2013) bertepatan dengan Hari HAM Internasional, Humas Pengadilan Negeri Malang Harini, SH mengungkapkan di depan masyarakat yang kembali datang ke PN Malang untuk memberikan dukungan terhadap kelanjutan kasus ini, bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk seorang hakim yang telah mendapatkan sertifikasi lingkungan untuk selanjutnya memimpin sidang.

“Dari tiga hakim yang akan memimpin persidangan, satu diantaranya akan bersertifikasi lingkungan hidup” terang Harini di hadapan warga yang telah mendatangi PN Malang sejak pagi tersebut. Lebih lanjut Harini mengungkapkan bahwa hakim bersertifikasi lingkugan yang telah ditunjuk untuk memimpin sidang ini adalah Eddy Parulian Siregar, SH, MH.

Seratusan warga yang turut hadir memberi dukungan dalam persidangan tersebut turut mengungkapkan antusiasmenya mendengar bahwa permohonan mereka agar PN Malang menghadirkan hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin persidangan telah dikabulkan. Nugroho, Koordinator aksi warga mengatakan bahwa ini adalah langkah maju bagi warga dalam usahanya melawan arogansi pihak pengembang The Rayja Resort yang menggugat mereka karena dinilai menghalang-halangi pembangunan hotel tersebut.

“Kami dari FMPMA menyambut positif langkah PN Malang yang telah menunjuk hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin sidang ini, semoga dengan hakim yang bersertifikasi lingkungan mampu memahami bahwa warga ini berniat memperjuangkan lingkungan, dan para pejuang lingkungan tidak seharusnya dikriminalkan seperti ini” tegas Nugroho yang terus menyemangati warga yang hadir di PN Malang saat itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejak 5 September 2013, Mahkamah Agung, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup di pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang menghadapi kasus-kasus terkait lingkungan hidup.

Menanggapi telah adanya penunjukkan Hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin sidang gugatan terhadap warga yang berjuang mempertahankan sumber mata airnya, Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi sekaligus anggota Tim Pembela Sumber Air menyatakan apresiasinya terhadap keputusan tersebut. “Kami berterimakasih kepada pengadilan yang telah merespon permintaan kami atas permohonan hakim sertifikasi lingkungan dalam pemerikasaan perkara ini. Karena kasus ini bukanlah kasus perdata biasa, kasus ini adalah usaha pembungkaman terhadap aktivis lingkungan” kata Muhnur.

Keberadaan hakim bersertifikasi lingkungan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup masih merupakan kejadian langka di negeri ini. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur Ony Mahardika menyebut bahwa bisa jadi ini adalah kasus pertama mengenai lingkungan hidup yang dipimpin oleh hakim bersertifikasi lingkungan. Kehadiran hakim lingkungan dipandang Walhi Jawa Timur sebagai sebuah urgensi mengingat kasus kejahatan lingkungan tak sedikit jumlahnya yang pada akhirnya membawa dampak merugikan dan berkepanjangan bagi kelangsungan makhluk hidup akibat kerusakan lingkungan yang muncul.

“Ini adalah catatan baik dunia peradilan ditengah-tengah carut marut penanganan kasus-kasus lingkungan hidup di Indonesia” ungkap Ony yang turut mendampingi aksi warga di depan PN Malang. Walhi Jawa Timur mendorong kasus-kasus terkait lingkungan hidup lainnya untuk disidangkan dengan hakim yang telah mendapatkan sertifikasi linkungan hidup, hal ini dimaksudkan agar para pengadil dalam persidangan memahami betul esensi dasar persoalan lingkungan hidup di Indonesia, dan berani mengambil keputusan yang ditujukan demi keberlangsungan lingkungan hidup lebih lanjut.

CP:
Ony Mahardika (Direktur Eksekutif WALHI Jatim)
081 335 220 940