Dukung Pejuang Mata Air, Warga 4 Desa Demo ke PN Malang

SaveGemuloMALANG – Ratusan warga dari empat desa di Kota Batu, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (19/11/2013), untuk mendukung H Rudi, pejuang mata air Gemulo, yang menjalani sidang perdana.

H Rudi adalah Ketua Paguyuban Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Air Gemulo. Dia dan masyarakat sekitar sumber air tersebut berjuang mempertahankan Gemulo yang terancam rusak dengan pembangunan hotel The Rayja.

Rudi berurusan dengan hukum setelah dia dilaporkan merusak barang bangunan di area hotel The Rayja. Pihak investor, PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri, hotel The Rayja menuntut ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

“Dukungan ini murni kehendak warga di desa dekat sumber mata air Gemulo,” kata Imam Yunanto, selaku kordinator aksi.

Menurut Imam, warga mengetahui bahwa gugatan yang dituduhkan kepada Rudi oleh pihak hotel The Raydja, tidak berdasar. “Gugatan itu hanya dibuat-buat karena alasannya hanyalah soal surat menyurat,” katanya.

Selama ini, yang dipermasalahkan oleh warga adalah pemerintah Kota Batu, sebagai pihak yang memberi izin dibangunnya hotel The Rayja, bukan pihak investor. “Kami akan terus melakukan pengawalan persidangan ini di semua tahapan. Bahkan massa bisa bertambah lebih besar lagi untuk hadir setiap sidang digelar,” katanya.

Rudi, yang ditemui sebelum menjalani sidang, mengatakan gugatan pihak Hotel The Rayja, tidak menyurutkan langkahnya dalam memperjuangkan sumber mata air Gemulo. “Saya malah lebih kuat untuk terus maju. Warga dari empat desa semakin kuat dan bersatu dalam memperjuangkan sumber Gemulo,” katanya.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Munhar Satyahaprabu, menegaskan, warga sudah menyiapkan gugatan balik terhadap pihak hotel The Rayja, untuk menghentikan proses pembangunan dan menuntut ganti rugi.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami malah akan menggugat The Rayja sebesar Rp 318 milyar. Kita jalan terus dan warga akan terus berjuang untuk menyelamatkan sumber mata air Gemulo itu,” tegansya.

Diberitakan sebelumnya, Rudi digugat secara perdata oleh pihak Hotel The Rayja, 22 Agustus 2013 lalu. Pihak Hotel The Rayja menilai Rudi adalah motor penghambat pembangunan hotel yang dibangun diatas mata air sumber Gemulo itu. Rudi dituntut senilai Rp 30 milyar, atas tindakannya yang sering mengirim surat kepada instansi seperti Walhi, Ombudsman, dan lembaga terkait lainnya.

(c) KOMPAS.com