Pers Release : Warga Gugat Balik The Rayja 318 Milyar Rupiah

AksiMalang, selasa 19 November 2013 Pengadilan Negeri Malang menggelar persidangan kedua kasus pembangunan rumah peristirahatan The Rayja Resort oleh PT. Panggon Sarkarya Sukes Mandiri. Pembangunan yang ditolak warga di 4 (empat) desa tersebut karena diduga kuat akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mematikan sumber umbul gemulo. Pembangunan tersebut juga tidak didasari dengan dokumen lingkungan seperti yang diperintahkan oleh undang-undang. Penolakan warga ada sejak 2 tahun yang lalu, dengan alasan yang sama yaitu warga tidak mau kehilanga air dari sumber air gemulo yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka akibat pembangunan The rayja resort yang beradab diatas sumber umbul gemulo tersebut.  

Pada tanggal 22 agustus 2013 masyarakat digugat perdata oleh The Rayja Resort karena masyarakat menolak pembangunan rumah peristirahatan tersebut. Gugatan The Rayja Resort tersebut menuntut ganti rugi kepada masyarakat sebesar 30 Milyar.

Hari ini sidang pembacaan jawaban atas gugatan The Rayja resort dibacakan di Pengadilan Negeri Malang. Salah satu Tim yang tergabung dalam tim hukum pembela sumber air Abdul Rohman, SH menyatakan “warga siap dengan segala akibat hukum atas penolakan mereka upaya mereka menolak pembangunan rumah hunian The rayja resort tersebut, termasuk upaya kriminalisasi dan upaya gugatan dari pihak the rayja resort”.

Warga semakin solid dengan adanya gugatan perdata dan laporan pidana oelh pihak the rayja, H Rudi salah satu warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamatan Mata Air mengatakan “kami tidak akan pernah mundur atas perjuangan ini, kami warga yang terdiri dari 4 (desa) sebanyak kurang lebih 9.000 (sembilan ribu) warga semakin solid dan terus berjuang karena sumber air gemulo adalah satu-satunya sumber air yang menghidupi kami dan juga sumber air tersebut menghidup masyarakat kota batu” terangnya. Dia menambahkan kalau perjuangan warga saat ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai organisasi masyarakat sipil baik ditingkat lokal sampai tingkat nasional “warga dalam memperjuangkan hak selama ini mendapatkan dukungan dan suport dari MCW, LBH, Walhi dan walhi Nasional dan masih banyak lagi, mereka yang senantiasa memberikan dukungan pengetahuan kepada warga” tambah H Rudi.

Sementara itu Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional Muhnur Satyahaprabu menyampaikan kalau warga sudah menyiapkan gugatan balik atas upaya hukum pihak The Rayja Resort “warga dan kuasa hukum sudah menyiapkan jawaban dan gugatan Rekonvensi atau gugatan balik, gugatan balik ini sangat penting guna menunjukkan kebeanaran yang sebenar-benarnya. Bahwa dalil-dali yang digunakan oleh The Rayja tidak benar dan sesat maka kami salah satu kuasa hukum bermaksud menyampaikan kebenaran” katanya. Muhnur Satyahaprabu juga menyampaikan bahwa gugatan balik ini menuntut the rayja resort untuk menghentikan proses pembangunan dan juga menuntut ganti kerugian “dengan fakta-fakta yang ada maka kami mengajukan gugatan balik ke the rayja resort sebesar 318 milyar, yang kami rinci kerugian materiil maupun imateriil” ungkap Prabu.

Sementara ini sudah keluar beberapa rekomendasi dari kementrian lingkungan hidup dan Ombudsman yang menyatakan bahwa pembangunan the rayja resor harus dihentikan karean melanggar sejumlah aturan hukum.

Kontak person :
H. Rudi (0857 555 554 57),
Abdul Rohman (0857 360 554 10),
Muhnur Satyahaprabu (0813 264 364 36),