
Malang Corruption Watch (MCW), Walhi Jatim dan juga forum masyarakat peduli mata air (FMPMA) menyatakan bahwa penolakan pembangunan hotel The Rayja yang dibangun diatas sumber mata air Gemulo tidak didasari atas kepentingan tertentu. Mereka juga menyayangkan jika ada dari sebagaian tokoh yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan politik.
“Jadi isu yang selama ini berkembang bahwa advokasi masalah hotel Rayja untuk kepentingan pribadi itu kami klarifikasi bahwa semuanya tidak benar,” kata Luthfi J Kurniawan ketua Yayasan MCW, pada Rabu (21/8) di Malang.
Seperti diketahui bahwa beberapa tokoh baik lokal dan nasional pernah mengunjungi tempat pembangunan hotel tersebut dan melakukan advokasi disana, sebut saja tokoh lokal Haji Rudi, anggota komisi IX DPR RI Totok Sudaryanto yang juga calon anggota DPR RI dapil Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang), Syarwan Hamid anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Walhi Jatim, Komnas HAM dan juga dari pihak Ombudsman.
“Kita ingin mengadvokasi untuk kepentingan publik dekat sumber mata air, dan jangan diklaim telah melakukan advokasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Luthfi
Di lain hal, Luthfi juga mengkritisi pemerintah kota Batu dan juga DPRD kota Batu yang terlihat pasif dalam menangani konflik warga dengan pengembang hotel ini, bahkan dari tataran kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu dinilai sangat ambivalen terhadap perlindungan mata air.
“Sikap politik DPRD kota Batu juga tidak berjalan, untuk masalah ini saya katakan bahwa Dewan di Batu Tuna Fungsi karena tidak ada kontrol terhadap pemkot Batu,” urainya.
Sementara itu, M Nur dari Eksekutif Walhi menyatakan bahwa ada tiga pelanggaran terkait dengan pembangunan Hotel Rayja. Pertama yakni pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemkot Batu, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dan juga pelanggaran yang dilakukan oleh Investor.
“Pelanggaran secara materiil banyak dilakukan saat proses penerbitan IMB, seperti pemalsuan data, tandatangan yang gak benar serta ada unsur pidana lingkungan yang sudah dilakukan,” urai M Nur.
Pidana lingkungan ini ditunjukkan dengan adanya mall administrasi serta menabrak peraturan yang sudah disebutkan dalam RTRW kota Batu yang menyebutkan bahwa tidak boleh ada bangunan dengan jarak 150 meter dari sumber mata air.
“Sebenarnya IMB pembangunan Rayja itu tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.