
Malang: Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama warga Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendatangi pabrik plastik diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke sungai, Minggu (3/2).Warga setempat menuding CV Tri Surya Plastik di Dusun Sumbersuko RT1/RW1, Kelurahan Lawang, mencemari lingkungan. Limbah cair pengolahan plastik menimbulkan polusi udara. Bau busuk menyengat dan menyesakkan pernapasan hampir setiap hari dirasakan warga selama bertahun-tahun.
Walhi dan wartawan dengan dipandu warga mendatangi saluran pembuangan limbah di belakang pabrik tersebut. Pintu pembuangan limbah terbuat dari seng bertuliskan Danger. Tercium bau tidak sedap, dan jalan setapak di pinggir sungai berwarna kecokelatan.
Warga RT1/RW1 Dusun Sumbersuko Jumari kepada Media Indonesia mengatakan warga sudah sering memprotes pemilik pabrik. Bahkan melaporkan kasus ini ke perangkat desa sampai dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Tetapi hingga kini tidak ada tindakan tegas.
“Sudah lama kami merasa terganggu dengan bau tidak sedap hasil proses pengolahan pabrik plastik ini,” tegasnya.
Selain memproduksi plastik, manajemen pabrik itu juga menerima jasa pemusnahan limbah kering dari sejumlah perusahaan di antaranya limbah industri rokok.
Kini, sekitar 70 kepala keluarga yang bermukim di sekitar pabrik itu putus asa. Mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa, dan hanya diam kendati terganggu bau tidak sedap, dan menyaksikan pembuangan limbah cair langsung ke sungai setiap hari.
“Upaya pengaduan tidak pernah ditanggapi. Sebenarnya warga resah, tapi tidak bisa berkutik. Laporan ke pemerintah desa sudah percuma,” ujarnya.
Warga lainnya, Kariyono juga mengatakan upaya protes selalu gagal. Namun demikian, Ketua RT I/RW 10 Dusun Sumbersuko Ariyanto menyatakan akan terus berjuang untuk melestarikan lingkungan. Pasalnya pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya ke sungai merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
“Sekarang Sungai Suko tercemar limbah. Padahal air sungai ini untuk mandi, air minum, dan irigasi sawah,” katanya.
Dampak buruknya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik itu juga mengakibatkan banyak warga sakit gatal-gatal dan sesak napas.
Koordinator Walhi Simpul Malang Purnawan Dwikora Negara mengatakan pemilik perusuhaan plastik ini secara sah dan meyakinkan telah mencemari lingkungan.
Hal itu dikuatkan dengan pengakuan warga yang menjadi karyawan pabrik menyatakan setelah produksi biji plastik memasuki proses giling, kemudian limbahnya dibuang ke sungai. Untuk itu Walhi bersama warga akan melakukan gugatan hukum.
“Kami melihat langsung IPAL sangat buruk. Sehingga pemilik pabrik secara sah dan meyakinkan membuang limbang ke sungai, sekaligus mencemari lingkungan,” tegas Purnawan.
Sejauh ini, pemilik CV Tri Surya Plastik Siswanto belum bisa memberikan tanggapan atas keluhan warga tersebut karena sedang tidak berada di kantor. Wartawan, warga, Walhi dan Lurah Lawang Nur Sholeh hanya ditemui istri Siswanto yakni Budianti di rumahnya.
Budianti yang juga menjabat Pengontrol Keuangan CV Tri Surya Plastik menyatakan awalnya menjalankan usaha biji plastik, kemudian dikembangkan menerima jasa penghancuran limbah dari sejumlah perusahaan.
“Kami memproduksi plastik, juga menjadi perusahaan pembakaran limbah kering. Prosesnya setelah digiling terus dibakar. Penghancuran limbah rokok dilakukan sekitar satu tahun terakhir,” tegasnya sembari enggan menanggapi keluhan warga terkait limbah.
Kepala Kelurahan Lawang Nur Sholeh mengatakan upaya mediasi dengan warga sudah dilakukan beberapa kali baik di kantor kelurahan dan kecamatan. Hasil mediasi, Senin (28/1), menyebutkan manajemen pabrik akan memperbaiki IPAL.
“Masalah ini sudah sering dikeluhkan. Hasil mediasi disepakati bahwa pihak perusahaan akan melakukan perbaikan IPAL,” tegas Nur Sholeh.(Bagus Suryo/Win)
(c) Metrotvnews.com