
Surabaya – Walhi Jawa Timur akan mensomasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait program peringkat kinerja perusahaan 2012. PT Lapindo Brantas mendapat peringkat “Hijau” karena dianggap berhasil melakukan penghijauan di kawasan Bunut, Porong, Sidoarjo.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Ony Mahardika mengatakan, pemberian penghargaan seharusnya berdasarkan penilaian yang lengkap. Lapindo tetap tercatat sebagai perusahaan penyebab meluapnya lumpur di Porong.
Ony mendesak Kementrian Lingkungan Hidup melakukan audit PT Lapindo atau mencabut penghargaan. “Kami akan sampaikan ke publik soal riset Walhi terhadap lingkungan hidup di kawasan Porong dan sekitarnya,” kata Ony, Kamis (6/12).
Berdasarkan riset yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jatim dan Walhi, kawasan Bunut tidak layak huni. Tanah di lokasi penghijauan arteri Porong tersebut mengandung logam berat yang berbahaya bagi manusia.
M Irsyad pengelola sanggar anak korban lumpur, Al Faz, mengaku kecewa Lapindo menerima penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup. “Sekarang kami harus percaya siapa lagi? Pemerintah tidak memihak korban lumpur Lapindo. Mereka tidak pernah menetapkan Lapindo bersalah dalam eksplorasi minyak di Porong,” ujar Irsyad.
Kementrian Lingkungan Hidup menetapkan PT Lapindo Brantas Unit Bunut berperingkat baik dalam program pemeringkatan kinerja perusahaan. Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyebutkan, PT Lapindo Brantas Unit Bunut melakukan pengelolaan lingkungan melebihi syarat program reduce, reuse, recycle, dan recovery.
Selain PT Lapindo, Kementerian memberikan peringkat emas untuk 12 perusahaan yang dianggap paling berhasil melakukan pelestarian lingkungan. Salah satunya, PT Adaro Indonesia.
PT Adaro diduga mencemari Sungai Belerang dan Balangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Akibatnya, ikan hasil budidaya warga Balangan mati dan menyebabkan kerugian miliaran rupiah. (E1) (Yovinus Guntur)
(c) VHRmedia