Seruan Solidaritas Kepada Petani Paguyuban Petani Kelud Makmur Blitar yang Direpresi Perkebunan

Screenshot dari video kejadian yang diunggah akun Twitter @seknasKPA

Salam Adil dan Lestari!!
Tanah Untuk Rakyat!!
Jalankan Reforma Agraria Sejati!!

Pada tanggal 13 Oktober 2022 basis tani Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) yang merupakan anggota Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) dan bagian dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT. Kruwuk Rotorejo.

Kronologi: https://twitter.com/SeknasKPA/status/1580769720848252928?t=BW4H0l4jVo_9XTBoZMKCHQ&s=19

Intimidasi dan kekerasan tersebut dilakukan oleh PT. Kruwuk melalui advokat dan sekitar 35 preman sewaan merujuk rilis dari KPA. Mereka secara brutal menghancurkan Sekretariat basis tani PPKM-PPAB. Kejadian ini bukan yang pertama, tetapi telah dilakukan secara berulang-ulang. Menurut catatan KPA ada sekitar 10 orang petani yang dikriminalisasi oleh PT. Kruwuk pada 2022 ini.

PT. Kruwuk Rotorejo menguasai HGU seluas 557.22 hektare tersebar di dua desa yakni Gadungan sebesar 465 hektare dan Gandusari 92 hektare dengan komoditas utama kopi, karet, cengkeh dan sengon. HGU PT. Kruwuk sudah habis sejak 2009, hingga hari ini belum ada perpanjangan. Sedikit berjalan ke belakang, bahwasanya PT. Kruwuk mendapatkan HGU secara sepihak pada tahun 1980 tanpa persetujuan petani.

Merujuk pada catatan IRE ‘Reforma Agraria Dari Desa’ mencatatkan bahwa di Desa Gadungan terdapat sekitar 1340 orang yang bekerja di sektor pertanian. Sebanyak 666 orang merupakan petani pemilik lahan, lalu sekitar 674 orang merupakan buruh tani. Ketimpangan lahan begitu nyata di Desa Gadungan, tercatat lahan yang dikelola oleh masyarakat seluas 647 hektare dari lahan pertanian seluas 219 hektare maupun perkebunan dan pekarangan seluas 328 hektare, sementara HGU tercatat seluas 465 hektare yang artinya jika dikurangi luasan yang dikelola warga berdasarkan data RPJMD Desa Gadung 2014-2019 maka total lahan yang tidak masuk dalam HGU sekitar 182 hektar.

Jika diandaikan sekitar 1340 orang petani tersebut dengan total lahan sekitar 647 hektare berarti satu orang hanya menguasai sekitar 0.48 hektare. Tapi belum berbicara kelas kepemilikan lahan, apalagi sekitar 674 orang merupakan buruh tani. Sehingga keberadaan perkebunan adalah memperparah ketimpangan penguasaan lahan. Persoalan ini sejalan dengan ketimpangan penguasaan lahan di Kabupaten Blitar, sekitar 44.935,11 hektare lahan dikuasai perkebunan baik kebun milik negara maupun swasta. Luas Kabupaten Blitar sendiri sekitar 158.879 hektare, sehingga jika dipersentasekan sekitar 35.34% lahan di Blitar tidak dikuasai perusahaan.

Dari persoalan ini dapat disimpulkan bahwa perjuangan PPKM-PPAB adalah upaya untuk melawan ketimpangan struktur penguasaan agraria. Pemberian HGU pada PT. Kruwuk Rotorejo merupakan bentuk nyata tidak melihatnya kondisi sosio-ekonomi wilayah, di mana HGU diberikan pada suatu wilayah yang banyak penduduknya merupakan petani kecil dan buruh tani.

Maka perjuangan PPKM-PPAB yang dimulai oleh 321 petani tak bertanah dengan mengerjakan lahan seluas 150 hektare di wilayah HGU PT. Kruwuk yang habis izinnya merupakan hal yang sah dan menjadi bagian dari hak mereka sebagai warga negara. Karena merujuk pasal 33 ayat 3 UUD 1945 lalu diperinci dalam UU Pokok-Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, maka mereka adalah subjek reforma agraria dan harus mendapatkan hak pengelolaan atas tanah, karena tergolong warga negara yang tak bertanah.

Perjuangan PPKM-PPAB mendapatkan hak atas tanahnya melalu reklaiming, lalu didorong menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang mengadopsi konsep landreform by leverage yakni pengusulan wilayah Landreform dari rakyat atau dari bawah, merupakan bagian dari lika-liku panjang perjuangan petani yang terampas.

Maka kejadian kekerasan yang terus berulang-ulang ini, hampir lebih dari 7 kejadian kekerasan dan intimidasi terhadap petani terjadi di Jawa Timur sepanjang 2021-2022 ini, baik di kawasan hutan maupun perkebunan. Kejadian tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah belum serius dalam penyelesaian konflik agraria. Meski berulang kali Presiden Jokowi telah menyampaikan penyelesaian konflik agraria adalah salah satu prioritas dalam kerjanya.

PPKM-PPAB bersama KPA telah mendorong wilayah ini sebagai prioritas reforma agraria melalui LPRA, bahkan sudah disampaikan ke ATR/BPN dan sudah ditindaklanjuti oleh Presiden melalui KSP. Selain itu tindakan intimidasi dan kekerasan juga sudah dilaporkan. Sayangnya hingga saat ini semua itu belum serius ditangani, serta dorongan pengakuan pengelolaan lahan pada basis PPKM-PPAB sampai saat ini belum ada keseriusan dan tindak lanjut.

Karena itu, kami dari WALHI Jawa Timur bersolidaritas kepada petani PPKM-PPAB, serta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh PT. Kruwuk Rotorejo. Kami mendukung sepenuhnya langkah PPKM-PPAB dan KPA dalam mendorong reforma agraria melalui LPRA di wilayah Desa Gadungan. Selain itu kami juga meminta Presiden dan ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria, mengusut tindakan intimidasi dan kekerasan pada petani.

Kami juga meminta ke presiden dan ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Jawa Timur secara keseluruhan. Karena hingga hari ini masih banyak petani yang dirundung konflik agraria, seperti yang terjadi di Pakel dan Wongsorejo Banyuwangi serta wilayah lainnya.

Hormat kami
Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur

Wahyu Eka Styawan
Direktur Eksekutif