Rilis Aksi: Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan
Pada akhir Oktober 2019, Istri mendiang Salim Kancil, Bu Tijah dan anaknya, Ike Nurilah datang ke Kantor Bupati Lumajang untuk mengadukan tentang tanah perjuangan Alm. Salim Kancil di pesisir pantai selatan Lumajang yang saat itu diurug oleh PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT. LUIS). Keesokan harinya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengunjungi tanah yang dimaksud.
Untuk diketahui bersama bahwa pada peringatan 100 hari wafatnya Salim Kancil tanah tersebut telah diikhlaskan oleh keluarga mendiang Salim Kancil untuk dijadikan kawasan konservasi dan secara bersama-sama pada waktu itu ditanami beragam pohon untuk penghijauan. Thoriqul Haq yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, juga terlibat dalam kegiatan penanaman tersebut.
Kedatangan Bupati Lumajang ke pantai Watu Pecak ini dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah untuk melindungi dan membela hak-hak keluarga Alm. Salim Kancil. Fakta di lapangan memang terbukti tanah alm. Salim Kancil diurug oleh PT. LUIS, meskipun dia belum memiliki ijin. Hanya pertimbangan teknis saja dari BPN Lumajang. Bupati Lumajang kemudian memerintahkan untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan tersebut, memastikan tidak akan memberikan ijin dan menegaskan untuk mengembalikan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi / lindung. Video kejadian ini bisa dilihat di link berikut https://www.youtube.com/watch?v=HEmv25j98-M
Selanjutnya pada Kamis 9 April 2020, PT. LUIS melaporkan Bupati Lumajang ke Polda Jatim dengan Surat Laporan bernomor LBP/19/TV/SUS/JATIM, atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atas video yang diunggah oleh Lumajang TV. Dalam judul video tersebut terdapat kata “diserobot” yang menjadi dasar utama untuk melaporkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Kasus ini kemudian juga menyeret Bu Tijah dan Ike Nurilah sebagai saksi.
Sebagai warga Lumajang kami sangat menyayangkan kejadian ini :
1. Permasalahan utama dari kasus ini adalah pidana perusakan lingkungan oleh PT. LUIS, tapi Kepolisian Daerah Jawa Timur malah fokus pada kasus pencemaran nama baik. Dan jika kasus pencemaran nama baik ini ditindak lanjuti oleh Kepolisian akan menjadi preseden buruk bagi partisipasi masyarakat dalam menjaga pelestarian lingkungan ke depan. Bagaimana tidak, seorang Bupati saja bisa diancam dengan pidana apalagi cuma rakyat biasa.
2. Berdasarkan UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 14 menyebutkan “sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat”. Perlu diketahui bahwa wilayah sempadan pantai adalah Kawasan Lindung sebagaimana tertuang dalam Keppres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, serta Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2012 – 2032. Dalam semua regulasi tersebut dinyatakan bahwa di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi kawasan lindung dan semua kegiatan usaha yang berada di dalam kawasan lindung maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memilik Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3. Lebih jauh lagi, pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Dan pada pasal 109 menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
4. Aktivitas PT PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT LUIS ) di desa Selok Anyar dan Desa Selok Awar-Awar patut diduga berada dalam wilayah sempadan pantai, dan karenanya harus tunduk pada peraturan yang ada dengan kewajiban memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan. Kepolisian seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT. LUIS, karena faktanya sudah melakukan aktivitas pengurukan di wilayah Selok Awar-Awar meskipun tidak memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan, hanya Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Mendapatkan Izin Lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang Nomor: 10/2019 tanggal 5 Maret 2019.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur telah menggarisbawahi bahwa kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana tsunami. Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana. Pesisir selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul. Pelepasan lahan-lahan pesisir menjadi wilayah usaha yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.
Oleh karena itu, melalui Aksi Damai yang kami laksanakan pada 19 Agustus 2020 ini kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 atas anama PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera karena berada di kawasan lindung;
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mencabut semua ijin atas nama PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera di pesisir selatan Lumajang karena terbukti melakukan aktivitas yang melampaui ketentuan yang telah diberikan;
3. Mendorong Polres Lumajang untuk memeriksa PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera karena telah melakukan aktivitas pengurukan di kawasan sempadan pantai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Dan pada pasal 109 menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Lumajang, 19 Agustus 2020
*ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN*
Narahubung:
H. Fahrur Rozi (0813-5866-0066)
Ali Ridho (0812-5221-2232)
Nawawi (0823-3021-0077)