Idul Fitri sudah terlewati, acara kumpul bersama keluarga telah usai. Para pemudik telah kembali dari kampung halamannya, mereka berbondong-bondong menuju kota tempat mereka bekerja. Momen-momen sakral bersama keluarga sejatinya sangat dinantikan, menyembuhkan kepenatan kala setahun bekerja jauh dari sanak keluarga tercinta. Namun tak semua orang menikmati momen idul fitri, salah satunya Dian dan Darno warga Pedukuhan Sepat, Lidah Kulon, Kota Surabaya.
Di saat semua orang bersiap-siap menanti idul fitri, mereka harus cemas dan was-was. Pasalnya tepat pada tanggal 31 Mei 2019, menjelang umat Islam menunaikan ibadah sholat Jumat. Tiba-tiba segerombolan orang tak dikenal menyatroni rumah mereka, mereka mencari Dian dan Darno. Sontak, semua pihak keluarga pun terkaget-kaget. Pasalnya, keduanya baru saja menikmati kebebasan dari hotel prodeo. Walaupun mereka tak bersalah, namun hukum nyatanya lebih berpihak pada keambiguan dari pada kenyataan dan kebenaran.
Ibu Dian Purnomo mengungkapkan tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai teman Dian, mereka ingin bertemu dengannya. Ibu Dian tak menaruh curiga sama sekali. Saat Dian bersiap untuk Sholat Jumat tiba-tiba beberapa orang merangkul dan langsung dibawa ke dalam mobil. Ibu Dian Purnomo hanya bisa terhenyak melihat pemandangan itu, karena saat itu sedang sepi tidak ada tetangga yang menghalangi tindakan tersebut.
“Saat itu ada orang yang mengaku teman Dian dari UNAIR, saya percaya karena selama ini teman Dian banyak yang dari UNAIR. Namun tidak disangka anak saya malah dibawa pergi oleh orang tersebut.” Tandas ibu Dian.
Berbeda dengan kondisi Darno, saat kejadian penangkapan Darno sudah berada di Masjid saat beberapa orang yang mengaku dari kepolisian dan pengadilan datang. Mereka dengan sedikit memaksa keluarga Darno untuk menunjukan keberadaannya. Saat itu keluarga sudah menjelaskan Darno sedang berada di masjid, namun mereka tak percaya dan memaksa menggeledah seisi rumah Darno.
“Mereka datang dan tiba-tiba menggeledah rumah mencari Pak Darno. Dan anehnya sedari awal tidak ada pemberitahuan atau apapun.” Cetus salah istri Darno
Karena tahu ada upaya penangkapan kembali atas Darno, warga berbondong-bondong mendatangi rumah Darno. Lalu beberapa saat tiba tim pendamping hukum dan organisasi jaringan. Salah seorang penasihat hukum dari LBH Surabaya Taufik, menegaskan bahwa penangkapan ini tidak sah karena tidak sesui tata aturan. Sementara dari jaringan organisasi, Rere selaku direktur Walhi Jatim mengatakan, jika apa yang telah dilakukan ini tidak menghargai proses hukum dan HAM. Serta menegaskan adanya indikasi SLAPP dan bentuk pengkerdilan pasal 66 UUPPLH.
Ketidakadilan Menggelinding Liar
Sembari menunggu proses banding, mereka dengan gembira kembali bersama kelurga tercinta. Tapi semua itu dirisak oleh tindakan yang menyalahi prosedur, ketika ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur memerintahkan menangkap kembali mereka untuk dilembagakan. Tentu itu tidak sesuai dengan tata aturan yang ada.
Tercatat dalam pasal 238 ayat (3) KUHAP, bahwasanya dalam pasal tersebut menjelaskan, jika Pengadilan Tinggi Jawa Timur baru bisa mengeluarkan penetapan penahanan setelah berkas perkara diterima dan dipelajari dalam waktu tiga hari. Terhitung sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri. Padahal, saat tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding, tidak diberikan akta banding dengan alasan pejabat panitera sudah pulang, lalu dijanjikan akan diterima pasca libur cuti idul fitri.
Pada akhirnya pihak tim kuasa hukum memprotes diskresi ketua Pengadilan Tinggi Jatim. Mereka akan membawa ini ke pihak-pihak terkait sebagai respons atas hal yang di luar nalar ini. Selain itu, berbagai upaya dilakukan untuk membebaskan dua warga pejuang lingkungan tersebut. Dari mediasi sampai berbagai tekanan yang dilakukan, namun Pengadilan Tinggi Jatim tetap tak bergeming dan kukuh pada keputusan kelirunya.
Puncaknya terjadi pada tanggal 11 Juni 2019, setelah idul fitri berlalu selama lima hari. Pengadilan Tinggi Jawa Timur lagi-lagi membuat keputusan yang mengagetkan dan keras kepala. Dian Purnomo status penahanannya diperpanjang tertanggal 22 Juni sampai 20 Agustus 2019. Hal ini benar-benar mengusik nalar sehat kita, bagaimana bisa tata peradilan begitu sangat tidak adil dan profesional, di tengah jargon yang digembar-gemborkan.
“Dian mendapatkan perpanjangan penahanan, entah apa alasannya. Tentu ini begitu menyakitkan serta membuat pihak kelurga resah. Saya membaca perpanjangan dari 20 Juni ke 20 Agustus, benar-benar kaget.” Jelas Rokhim selaku penggerak Selawase.
Aksi Meminta Keadilan
Pada hari Rabu tepat tanggal 19 Juni 2019, beberapa warga dari Selamatkan Waduk Sepat (Selawase) berkumpul di taman lansia sejak pukul 10.00 WIB. Mereka menunggu kawan-kawan solidaritas dari Garda Metal, FSPMI dan SP Danamon yang akan bersolidaritas mendukung perjuangan mereka. Setelah semua berkumpul, para peserta aksi yang berjumlah 200 orang ini berbaris untuk melakukan perjalanan ke Pengadilan Tinggi dengan jalan kaki.
Selain itu solidaritas juga datang dari para pegiat literasi dari Jombang, Gresik dan Sidoarjo yang turut bersolidaritas. Aksi tersebut dimulai dengan bernyanyi bersama, untuk memompa semangat perlawanan atas ketidakadilan. “Bebaskan Dian, Bebaskan Darno,” teriak orator dari solidaritas buruh FSPMI.
Selanjutnya aksi dilanjutkan dengan berorasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Jatim. Seluruh elemen bergiliran berorasi. Mereka menegaskan menolak segala upaya kriminalisasi atas masyarakat yang melawan. Mereka menyerukan untuk pihak pengadilan membebaskan Dian dan Darno, serta dukungan mereka untuk mempertahankan waduk Sepat sebagai kawasan konservasi.
“Kami akan terus bertahan di sini sampai ada keadilan, kalau perlu bermalam di sini. Dian dan Darno harus dibebaskan.” Ungkap dari seorang orator dari Garda Metal FSPMI.
Setali tiga uang dengan warga Sepat, mereka akan terus berjuang sampai akhir dalam menyelamatkan waduk Sepat. Penahanan kedua kawannya merupakan bentuk represi dan tindakan berlebihan.
“Ini kedzaliman yang nyata, kalian disumpah atas nama Allah. Tapi tak mencerminkan itu semua. Bebaskan kawan kami, dan kami akan terus di sini sampai keadilan didapatkan.” Teriak Sugito dalam orasinya.
Tak berselang panjang terjadi mediasi, elemen warga, tim kuasa hukum dan jaringan diundang untuk berdiskusi dengan elemen Pengadilan Tinggi Jatim. Pendiskusian tersebut memakan waktu kurang lebih hampir satu jam, dan menghasilakn keputusan yang jauh dari harapan. Mereka meminta waktu satu minggu untuk memutuskan permintaan tim advokasi Selamatkan Waduk Sepat.
“Terima kasih atas solidaritasnya untuk Garda Metal, FSPMI dan segenap elemen masyarakat yang mendukung aksi ini. Hasil dari diskusi, mereka pihak Pengadilan Tinggi Jatim akan menjawab tuntutan kita dalam satu minggu. Kita tunggu, jika dalam waktu itu belum ada keputusan dan tidak memenuhi apa yang kita inginkan. Kita tidak akan diam, dan akan aksi kembali.” Kata Subagyo selaku kuasa hukum warga.
Meskipun cukup kecewa, namun hal ini adalah bagian dari proses. Ke depan akan melakukan upaya yang lebih dari sekedar tekanan. Demi keadilan akan diupayakan apapun, di level nasional, daerah hingga aksi-aksi lain akan dilakukan demi mendapatkan keadilan. Yakni kebebasan Dian dan Darno, serta kelestarian Waduk Sepat demi anak cucu kelak.