Berawal dari keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 438K/TUN/2016 yang secara jelas menolak kasasi Walikota Surabaya terhadap gugatan informasi publik, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh WALHI Jatim. Melalui keputusan tersebut WALHI Jatim selaku pihak yang memenangkan gugatan perkara, meminta Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) untuk mematuhi keputusan MA. Namun hingga putusan yang ditetapkan pada 13 Oktober 2016, Pemkot selaku pihak tergugat tidak kunjung membuka dokumen terkait tukar guling (ruislag) serta alih fungsi Waduk Sepat. Malahan tertanggal 7 September 2017 Pemkot Surabaya meengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan nomor perkara 111PK/TUN/2017 kepada Walhi Jatim.
WALHI Jatim, LPBP dan LBH Surabaya sejak tanggal 8 Maret 2017, mencoba mengingatkan Pemkot Surabaya melaui surat yang ditujukan ke Balai Kota Surabaya. Isi surat tersebut pada intinya menghimbau agar Pemkot Surabaya membuka dokumen-dokumen publik yang diminta sesuai putusan MA. Namun pada faktanya hingga batas waktu 7 x 24 jam maksimum, Pemkot Surabaya tetap tidak bergeming dengan mengabaikan himbauan yang telah disampaikan. Kemudian atas tidak kooperatifnya Pemkot, WALHI Jatim, LPBP dan LBH Surabaya pada tanggal 23 Maret 2017 mendatangi Balai Kota Surabaya, dengan tujuan mengingatkan Pemkot Surabaya agar segera membuka dokumen-dokumen publik proses alih fungsi Waduk Sepat, sebagaimana yang diamanahkan oleh MA selaku pemegang kekuasaan hukum tertinggi di ranah Yudikatif.
Setelah beberapa waktu berselang, pada Senin 18 Desember 2017, melalui panitera PTUN Surabaya memberitahukan jika gugatan PK oleh Pemkot Surabaya dengan pemohon Walikota Surabaya ditolak oleh MA. Sehingga dengan keluarnya putusan ini, maka langkah hukum sudah mengikat bahwasanya Pemkot harus mematuhi keputusan ini. Sebagai pihak yang kalah dalam gugatan sengketa informasi publik, selain itu Pemkot juga harus segera membuka dokumen terkait, sebagai bentuk penghormatan atas hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Atas dasar Keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali dengan nomor gugatan 111PK/TUN/2017. Maka WALHI Jatim bersama LPBP dan LBH Surabaya, menuntut agar Walikota Surabaya WAJIB dan SEGERA membuka dokumen-dokumen aktivitas PT. Ciputra Surya di atas lahan Waduk Sepat. Dokumen yang harus dibuka antara lain:
1. Dokumen-dokumen surat keputusan yang menjadi dasar pengalihan fungsi Waduk Sakti Sepat di Kelurahan Lidah Kulon.
2. Izin melakukan usaha yang dimiliki PT Ciputra Surya, Tbk di atas lahan Waduk Sakti Sepat di Kelurahan Lidah Kulon.
3. Dokumen-dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, Izin Lingkungan) atas PT Ciputra Surya, Tbk dalam melaksanakan usaha diatas lahan Waduk Sakti Sepat di Kelurahan Lidah Kulon.
Mengingat dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan jika hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kemudian diatur dalam pasal 46 dan 47 UU No. 14 Tahun 2008, bahwa badan publik wajib memberikan atau membuka informasi kepada pihak yang memenangkan gugatan peradilan. Namun jika tidak kunjung memberikan informasi sesuai dengan keputusan peradilan, sesuai dengan pasal 52 dalam Bab Ketentuan Pidana menyebutkan bahwa:
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Oleh karena itu jika Pemerintah Kota Surabaya tetap tidak mau membuka dokumen-dokumen yang diminta tersebut, maka hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008.
Kontak Media: Rere Christanto (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim) – 083857642883