Kondisi Sosial-Budaya Masyarakat Desa Pohjentrek Sebelum dan Sesudah Beralihnya Fungsi Lahan Menjadi Perumahan

Oleh: Ugik Endarto

Saat ini modernisasi dengan gagahnya semakin berkembang pesat dan menjamuri berbagai Negara di dunia. Entah Negara maju ataupun Negara yang sedang berkembang, kota maupun desa, bahkan daerah pelosok dan terpencil pun kini hampir semuanya telah mengalami proses modernisasi. Meskipun juga ada sebagian wilayah masih belum tersentuh modernisasi.

Namun lambat laut wilayah tersebut sedikit demi sedikit akan digerogoti modernisasi yang ditunggangi berbagai macam jenis, seperti budaya yang lahir dari akulturasi bahkan asimilasi, lahirnya kendaraan-kendaraan bermotor super cepat dan canggih, peralatan rumah tangga yang serba canggih, alat-alat komunikasi yang sekarang ini berlomba-lomba menunjukkan keunggulan terbaiknya dari berbagai produk luar negeri seperti yang kita lihat saat ini di Indonesia, serta pembangunan gedung-gedung seperti instansi pemerintah ataupun swasta, kantor-kantor dan perumahan. Dan masih banyak lagi jenis-jenis modernisasi tersebut.

Modernisasi tersebut mempunyai manfaat baik yang ditimbulkannya seperti meningkatnya intensitas dan semakin mudahnya masyarakat dalam melakukan mobilitas, terpenuhinya keinginan-keinginan manusia yang serba instan, berkomunikasi  jarak jauh tanpa harus bertemu secara langsung, mengerjakan sesuatu dengan efektif dan efisien dan masih banyak lainnya. Namun dari sekian banyaknya berbagai macam manfaat tersebut, banyak pula dari jenis-jenis modernisasi tersebut yang seringakali mengancam keberadaan makhluk hidup di bumi ini akibat dari dampak negatif yang mereka timbulkan.

Permasalahan modernisasi dewasa ini sudah sampai pada taraf mengganggu, bahkan mengancam jiwa manusia. banyak orang yang sudah merasakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang terjadi seperti banjir, kemarau, berjangkitnya bibit penyakit dan lain-lain. Dari segi sosial budaya, masyarakat mengalami perubahan perilaku dan sistem keakraban yang berlaku. Berkaca dari Undang-Undang Republik Indoneisa nomor 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,“ bahwa  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat merupakan  hak  asasi  setiap  warga  negara Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam  Pasal 28H  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945”.

Analisis Dampak Pengalihfungsihan sawah dan tegal menjadi Perumahan di RT10 RW02 Desa Pohjentrek Kota Pasuran 

  1. Keseimbangan Ekosistem

Jika penebangan pohon-pohon besar dilakukan secara besar-besaran tanpa terkendali, terjadilah ‘hutan gundul’. Hutan gundul dapat menyebabkan banjir, akibatnya juga merugikan punahnya beberapa jenis makhluk hidup, yang dapat memutus rantai makanan. Aktivitas pembangunan proyek perumahan tersebut kalau dilihat dari sudut lingkungan, maka dampaknya akan sangat negatif sekali. Tentunya pembangunan akan sangat tergantung dari lahan yang tersedia, artinya semakin banyak lahan yang digunakan untuk pembangunan maka lahan tersebut akan semakin berkurang atau sempit.

  1. Keadaan Alam di Desa Pohjentrek

Desa Pohjentrek adalah desa yang bersih, aman, tentram, rukun dan juga terkenal dengan adem angin nya karena banyak pohon-pohon disana yang membuat angin berhembus kencang. Desa ini beberapa kali memenangkan lomba antar desa dengan berbagai kategori perlombaan mengenai lingkungan. Di desa Pohjentrek, tepatnya ditengah tengah kawasan RT 10 dan RT 09 memilki sebuah  lahan yang terdapat tumbuhan-tumbuhan dan pohon-besar yang luas lahannya kira-kira sama seperti luas dua kampung yang berada disekitarnya. Masyarakat disana menyebutnya lahan tersebut dengan tegal. Saya beranggapan bahwa tegal tersebut lah salah satu faktor pencegah penyebab banjir.

 Tegal tersebut seringkali digunakan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat seperti kegiatan jalan santai, lomba-lomba perayaan hari kemerdekaan Indonesia, sepakbola, tempat para lansia lari-lari kecil, melepaskan ternak untuk mencari makan, dan masih banyak lagi. dan hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa masyarakat di Desa Pohjentrek sangat membutuhkan tegal tersebut untuk menjalani berbagai aktivitas. Namun agaknya kegiatan masyarakat Pohjentrek di tegal tersebut mulai jarang terlihat lagi sejak tiga tahun yang lalu, dikarenakan kondisi tegal saat ini yang kotor karena kegiatan pembabatan pohon-pohon. Kini temperatur disekitar kawasan tegal dirasa sangat panas. Hampir semua warga di kampung RT10 setiap harinya mengeluh karena kurangnya hembusan angin tidak seperti kondisi sebelumnya.

  1. Pembangunan Perumahan

Proyek perumahan ini dimulai dari kisaran tahun 2011 hingga tahun 2013. Namun setelah tahun 2013 proyek perumahan ini mulai membeli tanah-tanah milik warga yang berada di RW02 tepat nya ditempat yang saya sebut sebagai tegal. Akan tetapi para pemilik proyek perusahaan ini belum juga membuat suatu keputusan atau perizinan pada masyarakat sekitar yang bermukim di daerah tegal. Seharusnya pihak pemilik proyek tersebut mengindahkan peraturan AMDAL tentang pengalihfungsian lahan dan meminta persetujuan dengan masyarakat sekitar.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan.Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah prosedur AMDAL:

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Namun masyarakat yang tinggal di daerah lokasi pembangunan perumahan merasa tidak mendapat ajakan dari pemilik proyek untuk melakukan konsultasi.

  1. Perilaku Kapitalistik

Menurut saya, pemilik proyek adalah seorang kapitalis. Hal ini sesuai dengan pernyataan Heilbroner (1991), kapital adalah faktor yang menggerakkan suatu proses transformasi berlanjut atas kapital – sebagai uang menjadi sebagai – komoditi menjadi kapital – sebagai uang yang bertambah. Lebih lanjut Heilbroner menjelaskan hakikat dari kapitalisme adalah dorongan tiada henti dan tanpa puas untuk mengakumulasi kapital sebagai sublimasi dorongan bawah sadar manusia untuk merealisasikan diri, mendominasi dan berkuasa karena dorongan ini berakar pada jati diri manusia, maka kapitalisme lebih merupakan salah satu modus eksistensi manusia. Pemilik proyek enggan untuk melakukan analisis AMDAL terbukti dengan berlangsungnya kegiatan proyek tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena mungkin dirasa kegiatan tersebut memerlukan banyak waktu dan uang.

Menurut Jurgen Habermas bahwa keserakahan mengakumulasi kapital yang berakibat pada eksploitasi yang melampaui batas terhadap alam dan sesama manusia, yang pada gilirannya masing-masing menimbulkan krisis ekonologis dan dehumanisasi. Kapitalisme lanjut menimbulkan ketidakseimbangan antropologis (gangguan sistem personaliti) dan ketidakseimbangan internasioal.

Upaya Pemecahan Permasalahan

Masyarakat desa Pohjentrek harus membangun sebuah modal sosial untuk mempertahankan lingkungan. Apabila modal sosial masyarkat sangat tinggi maka tidak bisa dipungkiri bertambahnya kekuatan masyarakat (people power) untuk mengadvokasi berbagai masalah yang dihadapi,. Diperlukan adanya kebersamaan  dan kerjasama yang baik dari segenap anggota masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi sosial dan ekologi. Memahami apa yang teramanat pada  pasal 33 UUD 1945 Pasal 33 :

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Realitanya kemakmuran rakyat semakin menjauh dari jangkauan. Kemakmuran hanya dimiliki oleh para pemilik modal, kaum elit, dan kaum borjuis. Keadilan harus diperjuangkan, semua warga Negara harus memiliki hak dalam mendapatkan kesejahteraan. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dibutuhkan kekuatan lebih dari satu individu, disamping kesadaran individu hal tersebut juga harus didukung oleh kerjasama dari perangkat desa, DPRD, hingga pemerintah pusat yaitu Walikota karena mereka adalah mempunyai tugas untuk mensejahterakan rakyat.