Walhi “Sita” Dokumen Tambang Pasir di Pantai Wonogoro Kabupaten Malang

walhi-sita-dokumen-tambang-pasir-di-pantai-wonogoro-kabupaten-malang_20161216_154719SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Jawa Timur akhirnya mendapatkan salinan dokumen lingkungan penambangan pasir Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dokumen lingkungan ini yang sempat menjadi sengketa informasi antara Walhi Jatim dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Rere Christanto datang ke BLH, Jumat (16/12/2016) dan langsung bertemu Kepala BLH, Tridiyah Maestuti di kantor BLH, Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Rere mengatakan, BLH wajib memberikan dokumen tersebut. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa informasi sebelumnya.

“Selama ini kami menunggu. Tapi karena belum juga diserahkan, kami mengambil langsung ke BKD,” ujar Rere.
Pihak BLH akhirnya menyerahkan dokumen lingkungan yang diminta.

Dokumen tersebut berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro.

Lanjut Rere, dokumen tersebut akan dikaji sebelum mengambil langkah hukum lebih selanjutnya.
“Kita akan putuskan setelah melakukan kajian. Apakah melakukan gugatan, ataukah pidana lingkungan,” tegas Rere.

Dalam catatan Walhi Jatim, ada 15 titik penambangan pasir besi sepanjang Pantai Wonogoro hingga Kondang Iwak.
Padahal wilayah tersebut termasuk kawasan hutan lindung. Namun secara umum, potensi pasir besi membentang dari Malang selatan hingga Jember.

“Namun pasir besi ini seharusnya tidak ditambang. Karena pasir berfungsi sebagai pondasi alam yang mampu menahan abrasi,” tandas Rere.

Tahun 2014 silam, Walhi meminta dokumen ligkungan tambang pasir Pantai Wonogoro. Namun BLH Kabupaten Malang menolak memberikan dokumen tersebut.

Walhi kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Putusan Komisi ini memerintahkan BLH untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Namun BLH melakukan upaya hukum hingga masuk ke Mahkamah Agung. Akhirnya MA menguatkan keputusan Komisi Informasi.

(c)suryamalang.tribunnews.com