JATIMTIMES, BONDOWOSO – Sekitar 800 hektar hutan milik Perum Perhutani KPH Bondowoso, Jawa Timur, yang terletak di Kecamatan Sempol, beralih fungsi secara ilegal.
Kawasan yang seharusnya merupakan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Adi Winarno mengakui, jika alih fungsi hutan ini sudah terjadi sejak lama. Perhutani Bondowoso sendiri membenarkan jika selama ini tidak melakukan penataan hutan, karena berbenturan dengan masyarakat yang mengelola lahan.
“Pastinya belum kami ukur, tapi sejauh ini hasil penghitungan ada 800 hektar hutan yang full ditanami tanaman hortikultura. 20 hektar diantaranya ada di Kawasan Hutan Lindung dan sisanya Kawasan Hutan Produksi. Itu ilegal karena tidak ada izin dan Perhutani juga tidak dapat untung,” ungkap Adi Winarno, Senin (9/5/2016).
Adi menambahkan, idealnya dalam satu kawasan hutan produksi, 40% dari total luas areal merupakan hutan dengan tanaman tegakan. Namun yang terlihat di Kecamatan Sempol justru berbanding terbalik. Seharusnya kawasan tersebut terdiri dari hutan – hutan.
“Kalau 800 hektar masuk dalam kawasan hutan produksi berarti idealnya 40% adalah hutan dan sisanya hortikultura. Ini kan semuanya horti sehingga hutannya tidak ada,” ungkapnya.
Dikatakan Adi, kondisi hutan di Kawasan Sempol yang memprihatinkan inilah yang kemudian mendorong Perhutani, berdialog dengan masyarakat yang mengelola lahan di Kecamatan Sempol. Dialog ini bertujuan menyamakan persepsi untuk penataan kembali hutan yang ada.
Apalagi mengingat dampaknya kepada lingkungan yang mulai dirasakan warga. Seperti diketahui, 2014 lalu sempat terjadi banjir bandang di wilayah ini karena banyaknya lahan gundul tanpa tanaman tegakan.